Kapan SK PPPK 2023 Diserahkan? Woow... Gaji Pertama Tembus Rp7 Juta, Ini Rinciannya

- 25 Januari 2024, 12:22 WIB
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Nunuk Suryani
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Nunuk Suryani /Pikiran Rakyat/Muhammad Ashari/

PORTAL SULUT - Banyak yang bertanya kapan SK PPPK 2023 terbit? dan kapan PPPK 2023 terima gaji perdana?

Seperti diketahui, Pengisian DRH Nomor Induk PPPK telah dilaksanakan mulai 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

Tahapan selanjutnya adalah penetapan Nomor Induk (NI) PPPK yang diajukan oleh instansi BKN pada periode 15 Januari hingga 13 Februari 2024. Jadwal penetapan tersebut diumumkan melalui surat dengan nomor 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023.

Baca Juga: Tenaga Honorer Kategori Ini Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu 2024, Anda Termasuk? Daftar di Sini

BKN telah berhasil menyelesaikan proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk PPPK dengan tingkat penyelesaian mencapai 98%, terdiri dari

– Guru

Jumlah yang lulus: 230.700

DRH yang diisi: 227.650

– Tenaga kesehatan

Jumlah yang lulus: 126.231

DRH yang diisi: 124.213

– Tenaga teknis

Jumlah yang lulus: 55.982

DRH yang diisi: 54.967

Tahap berikutnya adalah verifikasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK. Jika semua tahap telah selesai, PPK akan menerbitkan SK PPPK 2023.

Isi SK PPPK 2023 mencakup status kepegawaian honorer yang resmi diangkat menjadi ASN, termasuk hak dan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku.

Usulan nomor induk PPPK sedang diproses oleh BKN, dan setelah penetapan, proses selanjutnya kembali ke pemerintah daerah.

Informasi tentang penempatan sekolah dan unit kerja PPPK 2023 yang lulus akan tercantum dalam SK PPPK.

Surat Pemberitahuan Mutasi Tugas (SPMT) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan setempat akan menjadi dasar pembayaran gaji PPPK 2023.

Namun, perlu dicatat bahwa setiap daerah dapat memiliki cara pengelolaan dan pengumuman yang berbeda untuk hasil seleksi PPPK guru 2023.

Direktur jenderal (Dirjen) Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani menerangkan para guru PPPK 2023 akan menerima gaji bulan Maret 2023.

Baca Juga: Ada 3 Kemudahan Daftar PPPK 2024 yang Wajib Diketahui Tenaga Honorer, Cara Cek Pendataan Non ASN 2024

"Mereka sedang mengisi Daftar Riwayat Hidup selanjutnya pengusulan SK dan insya Allah akan menerima gaji pada bulan ketiga," kata Nunuk Suryani dalam acara Ngopi Bareng, Jumat 5 Januari 2024 lalu.

"Kemungkinan kontraknya pada bulan Maret tapi tergantung daerah masing-masing," lanjutnya.

Lantas berapa gaji yang akan diterima?

Meskipun Peraturan Pemerintah (PP) yang resmi belum dirilis, PPPK pada tahun 2024 dijanjikan kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Detail gaji PPPK 2024 per golongan adalah sebagai berikut:

– PPPK Golongan I akan memperoleh sebesar Rp1,9 juta sampai dengan Rp2,9 juta per bulan.

– PPPK Golongan II akan memperoleh sebesar Rp2,1 juta hingga Rp3 juta per bulan.

– PPPK Golongan III akan memperoleh sebesar Rp2,2 juta hingga Rp3,2 juta per bulan.

– PPPK Golongan IV akan memperoleh sebesar Rp2,2 juta hingga Rp3,3 juta per bulan.

– PPPK Golongan V akan memperoleh sebesar Rp2,5 juta hingga Rp4,1 juta per bulan.

– PPPK Golongan VI akan memperoleh sebesar Rp2,7 juta hingga Rp4,3 juta per bulan.

– PPPK Golongan VII akan memperoleh sebesar Rp2,8 juta hingga Rp4,5 juta per bulan.

– PPPK Golongan VIII akan memperoleh sebesar Rp2,9 juta hingga Rp4,7 juta per bulan.

– PPPK Golongan IX akan memperoleh sebesar Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta per bulan.

– PPPK Golongan X akan memperoleh sebesar Rp3,3 juta hingga Rp5,4 juta per bulan.

– PPPK Golongan XI akan memperoleh sebesar Rp3,3 juta hingga Rp5,4 juta per bulan.

– PPPK Golongan XII akan memperoleh sebesar Rp3,6 juta hingga Rp5,9 juta per bulan.

– PPPK Golongan XIII akan memperoleh sebesar Rp3,7 juta hingga Rp6,2 juta per bulan.

Baca Juga: Tenaga Honorer Wajib Ikut Seleksi PPPK 2024, Ini Alasannya

– PPPK Golongan XIV akan memperoleh sebesar Rp3,9 juta hingga Rp6,4 juta per bulan.

– PPPK Golongan XV akan memperoleh sebesar Rp4,1 juta hingga Rp6,7 juta per bulan.

– PPPK Golongan XVI akan memperoleh sebesar Rp4,2 juta hingga Rp7 juta per bulan.

– PPPK Golongan XVII akan memperoleh sebesar Rp4,4 juta hingga Rp7,3 juta per bulan.

Pemerintah juga berjanji memberikan sejumlah tunjangan untuk PPPK 2024, termasuk tunjangan dan fasilitas jabatan, serta tunjangan dan fasilitas individu.

PPPK tahun 2024 juga akan mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah