Adapun persyaratan penerima insentif diantaranya:
1. Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK;
2. Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru;
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Belum memasuki usia pensiun.
Para penerima silakan mengecek akun SIMPATIKAnya masing-masing pada laman: simpatika.kemenag.go.id.***