Batas 31 Januari, Segera Ambil Tunjangan Insentif Guru Agama Islam, Ini Daftar Nama Penerima

- 20 Januari 2024, 09:58 WIB
Batas 31 Januari, Segera Ambil Tunjangan Insentif Guru Agama Islam, Ini Daftar Nama Penerima
Batas 31 Januari, Segera Ambil Tunjangan Insentif Guru Agama Islam, Ini Daftar Nama Penerima /

Adapun persyaratan penerima insentif diantaranya:

1. Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK;

2. Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru;

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Belum memasuki usia pensiun.

Baca Juga: SOLUSI CEPAT Jika Muncul Tulisan Saat Ini Halaman Baru Tersedia untuk Guru dan Kepsek pada e-kinerja PMM

Para penerima silakan mengecek akun SIMPATIKAnya masing-masing pada laman: simpatika.kemenag.go.id.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x