1. WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
3. Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
Nah, bagi anda masuk dalam kriteria diatas, segera daftarkan diri anda untuk menggantikan 281.987 KPM.
Bagaimana caranya?
1. Pendaftaran dilakukan melalui website siks.kemensos.go.id
2. tanggal pendaftaran dibuka 15-25 setiap bulannya.
3. Segera daftar di DTKS dari bulan November 2023 hingga Januari 2024.
4. Pendaftaran DTKS melalui kelurahan setempat.***