Gaji Januari dan Februari 2024 PNS dan PPPK TERTUNDA, Terungkap Alasannya

- 28 Desember 2023, 21:44 WIB
Gaji Januari dan Februari 2024 PNS dan PPPK TERTUNDA, Terungkap Alasannya
Gaji Januari dan Februari 2024 PNS dan PPPK TERTUNDA, Terungkap Alasannya /umsu.ac.id/

Golongan IX: Rp3.203.820 hingga Rp5.261.760

Golongan X: Rp3.339.252 hingga Rp5.484.240

Golongan XI: Rp3.480.516 hingga Rp5.716.224

Golongan XII: Rp3.627.720 hingga Rp5.958.144

Golongan XIV: Rp3.941.136 hingga Rp6.472.764

Golongan XV: Rp4.107.780 hingga Rp6.746.652

Golongan XVI: Rp4.281.660 hingga Rp7.031.988

Golongan XVII: Rp4.462.776 hingga Rp7.329.420

Penghitungan besaran gaji ini mengacu pada PP yang berlaku, ditambah dengan kenaikan sebesar 8%. Menanti keluarnya peraturan resmi yang akan memberikan kepastian terkait kenaikan gaji PNS.

Kenaikan gaji PNS 8 persen dan Pensiunan PNS 12 menurut Presiden Jokowi sebagai bentuk apresiasi negara kepada ASN dan mantan ASN yang telah mendarmabaktikan hidupnya melayani masyarakat dalam berbagi bidang kehidupan***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah