Implementasi Ruang Talenta Guru 2024, Angin Segar Buat Guru Honorer, Begini Syaratnya!

- 28 Desember 2023, 19:52 WIB
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani /Kemendikbudristek /

PORTAL SULUT - Wacana Ruang Talenta Guru 2024 telah menjadi pembicaraan hangat di kalangan guru honorer.

Ruang Talenta Guru menjadi inisiatif dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai tindak lanjut dari UU ASN No 20 Tahun 2023.

Kementerian tersebut telah mulai menyusun rencana untuk mengimplementasikan Ruang Talenta Guru pada tahun 2024 dengan tujuan perekrutan guru ASN yang lebih optimal.

Baca Juga: KABAR BURUK Gaji Januari, Februari 2024 PNS dan PPPK Ditunda, ASN Diminta Siapkan Manajemen Keuangan

Pentingnya Ruang Talenta Guru muncul seiring dengan berlakunya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Undang-undang tersebut menjadi pengganti UU 5/2014 dan mengamanatkan penyelesaian status tenaga honorer atau non-ASN paling lambat pada 31 Desember 2024.

Setelah batas waktu tersebut, instansi pemerintah tidak diizinkan merekrut tenaga honorer lagi.

Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono, menjelaskan bahwa model pemeringkatan, bukan ambang batas nilai, sedang dalam tahap pengembangan.

Dalam konteks ini, Ruang Talenta Guru menjadi solusi potensial. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbudristek) merencanakan implementasi Ruang Talenta Guru pada tahun 2024 dan membahas tiga kategori utama yang akan diakomodasi dalam ruang tersebut.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x