Alhamdulilah Resmi Ditetapkan, Ini Jadwal dan Rincian Gaji PNS dan PPPK Januari 2024

- 27 Desember 2023, 06:37 WIB
Alhamdulilah, Ini Jadwal dan Rincian Gaji PNS dan PPPK Januari 2024
Alhamdulilah, Ini Jadwal dan Rincian Gaji PNS dan PPPK Januari 2024 /Antara/Rahmad


PORTAL SULUT - Kurang 3 hari lagi masuk tahun baru 2024. Nah, masuk anggaran baru 2024, ada yang berubah soal pembayaran gaji PNS dan PPPK.

Berikut ini aturan baru jadwal dan rincian gaji PNS dan PPPK di tahun 2024.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menegaskan adanya kenaikan gaji untuk PNS dan PPPK sebesar 8 persen.

Baca Juga: Heboh TPG Triwulan 4 Hanya Dibayarkan 1 Bulan, KOK BISA?

Sementara itu bagi pensiunan PNS mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen.

Stafsus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan kenaikan gaji PNS dan pensiunan telah diamanatkan dan diresmikan dalam APBN mulai Januari 2024.

"Penyesuaian gaji pokok ASN, TNI, Polri dan pensiunan di tahun 2024 akan dimulai per 1 Januari 2024 " ujar Yustinus.

Namun katanya, hingga saat ini PP yang mengatur kenaikan Kenaikan gaji PNS belum turun, sehingga yang bisa dilakukan hanya memprediksi besarnya dari gaji pokok lama ditambah 8 persen.

Meski pengumuman telah dilakukan, peraturan resmi terkait kenaikan gaji PNS belum diterbitkan. Saat ini, PP No. 16 tahun 2019 masih berlaku hingga terbitnya peraturan baru.

Gaji PNS

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x