Mengutip laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), tanggal gajian PNS baik di instansi pusat dan pemerintah daerah adalah setiap tanggal 1 setiap bulannya.
"PNS menerima gaji setiap tanggal 1 setiap bulan," kata Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratamabeberapa waktu lalu.
Namun, jika tanggal 1 bertepatan dengan hari libur, gajian akan mundur pada tanggal berikutnya saat masuk kerja.
Gaji PPPK
Gaji PPPK (Naik 8 Persen)
Golongan I: Rp1.938.492 hingga Rp2.901.096
Golongan II: Rp2.117.016 hingga Rp3.071.412
Golongan III: Rp2.206.656 hingga Rp3.201.336
Golongan IV: Rp2.299.860 hingga Rp3.336.768
Golongan V: Rp2.511.648 hingga Rp4.190.076