Alhamdulilah Resmi Ditetapkan, Ini Jadwal dan Rincian Gaji PNS dan PPPK Januari 2024

- 27 Desember 2023, 06:37 WIB
Alhamdulilah, Ini Jadwal dan Rincian Gaji PNS dan PPPK Januari 2024
Alhamdulilah, Ini Jadwal dan Rincian Gaji PNS dan PPPK Januari 2024 /Antara/Rahmad

Mengutip laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), tanggal gajian PNS baik di instansi pusat dan pemerintah daerah adalah setiap tanggal 1 setiap bulannya.

"PNS menerima gaji setiap tanggal 1 setiap bulan," kata Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratamabeberapa waktu lalu.

Namun, jika tanggal 1 bertepatan dengan hari libur, gajian akan mundur pada tanggal berikutnya saat masuk kerja.

Gaji PPPK

Gaji PPPK (Naik 8 Persen)

Golongan I: Rp1.938.492 hingga Rp2.901.096

Golongan II: Rp2.117.016 hingga Rp3.071.412

Golongan III: Rp2.206.656 hingga Rp3.201.336

Golongan IV: Rp2.299.860 hingga Rp3.336.768

Golongan V: Rp2.511.648 hingga Rp4.190.076

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah