PPPK Guru 2023 Silakan Mengadu ke Sini Bila Nilai Ujian Sertifikat BKN Beda Sama Pengumuman

- 23 Desember 2023, 15:22 WIB
Protes perbedaan nilai dengan Sertifikat BKN
Protes perbedaan nilai dengan Sertifikat BKN /

PORTAL SULUT - Hasil kelulusan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) PPPK Guru 2023 telah diumumkan, memberikan kepastian bagi ribuan peserta yang telah menjalani proses seleksi.

Namun, pasca pengumuman, banyak peserta yang merasa bingung dan terkejut karena nilai kompetensi yang diumumkan tidak sesuai dengan nilai yang tertera di sertifikat BKN.

Dalam pengumuman kelulusan, terdapat kode-kode pada kolom keterangan yang memberikan informasi tentang status pelamar.

Baca Juga: Tak Ada Masa Sanggah, Peserta Binggung Kemana Protes Hasil Kelulusan PPPK Guru 2023

Misalnya, P1 untuk pelamar prioritas THK-II, Guru Non-ASN, Lulusan PPG, dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.

Namun, sejumlah peserta mengungkapkan kebingungan mereka terkait perbedaan nilai antara yang tertera di sertifikat BKN dan hasil pengumuman.

Beberapa peserta di berbagai daerah seperti Langkat bahkan menyatakan bahwa nilai yang semula tinggi bisa terjun bebas setelah diumumkan hasilnya.

Keheranan peserta mencuat, dan mereka mencari pemahaman mengapa terjadi perbedaan signifikan dalam penghitungan nilai.

Contoh salah satu peserta yang mengungkapkan kebingungannya, "Mohon pencerahan.. Ketika ujian nilai 576 dan tertera di sertifikat.. Tapi pengumuman menjadi 476...otomatis tidak lulus... Itu kok bisa??"

Peserta lainnya juga menyampaikan keheranannya terkait perubahan nilai, "Ini di Langkat, hasil nilai CAT-nya 565 bisa jadi terjun bebas ke 470 di hasil pengumuman dan dinyatakan tidak lulus.

Katanya Langkat salah satu yang mengadakan SKTT tapi kenapa nilai malah berkurang?? Yg nilai CAT-nya jauh di bawah bisa tiba-tiba muncul ke permukaan dan lulus.

Sungguh luar biasa metode dzolim jaman sekarang ini. Ada yang bisa kasih paham ini ngitungnya pakai cara apa?"

Seiring dengan kebingungan para peserta, muncul pertanyaan tentang bagaimana pengaduan terkait perubahan nilai ini bisa diajukan.

Beberapa peserta mencoba mencari pemahaman mengenai cara penghitungan nilai yang membuat nilai yang besar menjadi kecil, dan sebaliknya.

Pertanyaan ini menyoroti kebutuhan akan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang terkait metode pengolahan nilai pada seleksi ini.

Diketahui, ada 60 instansi yang melaksanakan SKTT PPPK Guru 2023, termasuk Kabupaten Langkat.

Baca Juga: Hasil Kelulusan PPPK Guru 2023 di 2 Kabupaten Diprotes, Peserta: Harus Mengadu Kemana?

Namun, yang menarik adalah perbedaan metode pengolahan nilai antara instansi yang melaksanakan SKTT dan yang tidak melaksanakannya.

Instansi yang melaksanakan SKTT mengaplikasikan formula 70 persen nilai Seleksi Kompetensi Teknis dan 30 persen nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.

Meskipun demikian, peserta tetap dihadapkan pada ketidakpastian terkait perubahan nilai yang signifikan dan kebingungan mengenai perbedaan nilai yang tertera di sertifikat BKN dan hasil pengumuman.

Beberapa peserta bahkan menyampaikan kebingungan mereka dengan pertanyaan,

"Bisakah berubah ini nilai murni dari BKN ada pak ini? Sama pak nilai saya juga pada waktu tes nilai saya 543 tapi setelah pengumuman nilai saya menjadi 447.

Saya juga bingung bagaimana penghitungan nya kenapa nilai yang besar jadi kecil dan yang kecil jadi besar. Saya pun juga begitu nilai saat CAT 578 Saat pengumuman kelulusan menjadi 477. Mau mengadu kemana?

Saya dari Kabupaten Musi Rawas Utara."

Seiring dengan pertanyaan ini, peserta diharapkan dapat menanyakan langsung kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui akun resmi mereka di Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud untuk mendapatkan klarifikasi dan pencerahan terkait perubahan nilai yang terjadi.

Pemahaman yang lebih baik mengenai proses seleksi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi peserta dan meredakan kebingungan yang muncul pasca-pengumuman hasil kelulusan PPPK Guru 2023.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah