Seorang Calon PPPK Guru mendapatkan nilai tes teknis dari tes BKN : 171 (khusus guru dikonversi 5) caranya 171:3×5 = 285 selain guru tidak perlu dikonversi 5
Kemudian Guru tersebut mengikuti tes Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) moderasi beragama dan mendapatkan nilai 100
Maka untuk menghitung passing grade teknis guru tersebut adalah sebagai berikut:
Hasil tes BKN yang telah dikonversi x 60% yaitu 285x 60% = 171
Ditambah hasil tes Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) 100
Jadi 171 + 100 = 271
Hasil akhir dari nilai teknis Guru tersebut adalah 271 (telah memenuhi passing grade yang ditetapkan untuk tes seleksi calon PPPK Guru sebesar 225).
Untuk menghitung Jabatan yang lain selain Guru cara perhitungannya sama hanya saja untuk selain Guru tidak perlu lagi nilai teknis yang dari BKN dikonversi 5.
Baca Juga: Cek Lokasi Penempatan PPPK Kemenag 2022 Hasil Optimalisasi dengan MyASN
Jadwal Pengumuman Kelulusan