Rumus Menghitung Nilai PPPK Kemenag 2023, 60% Kompetensi + 40% SKTT Beserta Contohnya

- 12 Desember 2023, 14:33 WIB
Seleksi PPPK Kemenag 2023
Seleksi PPPK Kemenag 2023 /

Seorang Calon PPPK Guru mendapatkan nilai tes teknis dari tes BKN : 171 (khusus guru dikonversi 5) caranya 171:3×5 = 285 selain guru tidak perlu dikonversi 5

Kemudian Guru tersebut mengikuti tes Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) moderasi beragama dan mendapatkan nilai 100

Maka untuk menghitung passing grade teknis guru tersebut adalah sebagai berikut:

Hasil tes BKN yang telah dikonversi x 60% yaitu 285x 60% = 171

Ditambah hasil tes Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) 100

Jadi 171 + 100 = 271

Hasil akhir dari nilai teknis Guru tersebut adalah 271 (telah memenuhi passing grade yang ditetapkan untuk tes seleksi calon PPPK Guru sebesar 225).

Untuk menghitung Jabatan yang lain selain Guru cara perhitungannya sama hanya saja untuk selain Guru tidak perlu lagi nilai teknis yang dari BKN dikonversi 5.

Baca Juga: Cek Lokasi Penempatan PPPK Kemenag 2022 Hasil Optimalisasi dengan MyASN

Jadwal Pengumuman Kelulusan

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x