Jadwal Terbaru dari BKN, Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 di Provinsi Jawa Tengah

- 7 Desember 2023, 09:15 WIB
Kabar Terbaru dari BKN, Ini Link Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 di Provinsi Jawa Tengah
Kabar Terbaru dari BKN, Ini Link Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 di Provinsi Jawa Tengah /Dok. BKN/

PORTAL SULUT - Berikut ini link pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 Provinsi Jawa Tengah.

Pengumuman PPPK 2023 di Jawa Tengah tak serentak. Ini penjelasan BKN.

Badan Kepegwaian Negara (BKN) akhirnya menjelaskan belum diumumkannya hasil kelulusan PPPK 2023.

Baca Juga: BKN: Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 TAK DIUNDUR, Tapi Menunggu...

Sesuai Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, pengumuman kelulusan PPPK 2023 dimulai Rabu 6 Desember 2023 hingga 15 Desember 2023.

Namun hari pertama pengumuman belum ada instansi yang mengumumkan kelulusan PPPK 2023.

Sebelumnya muncul sebuah surat BKN soal rencana pengumuman kelulusan di sejumlah wilayah.

Dalam surat tersebut berisi undangan rapat koordinasi persiapan pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2023.

Surat dari Kemendikbud tersebut ditujukan kepada Kadis pendidikan Provinsi/kabupaten/kota, kepala BKD/BKPSDM Provinsi/kota/kabupaten, Kantor Wilayah Regional X BKN Denpasar, Kantor Wilayah Regional IX BKN Jayapura, Kantor Wilayah Regional XIV BKN Manokwari, Kantor Wilayah Regional IV BKN Makassar dan Kantor Wilayah Regional XI BKN Manado.

Isinya akan ada rapat koordinasi dan sosialisasi data seleksi PPPK 2023.

Kegiatan tersebut berlangsung di Jakarta mulai Rabu 6 hingga Sabtu 9 Desember 2023.

BKN pun memberi alasan pengumuman belum juga dilaksanakan.

Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen pihaknya masih yakin tak ada pengunduran pengumuman PPPK 2023.

Namun katanya, pengumuman tak akan serentak di tiap instansi.

"Pengumuman hasil seleksi tidak dilakukan serentak ya, tergantung kesiapan data dari instansi termasuk data hasil SKTT," kata Suharmen.

Salah satu alasannya adalah adanya instansi yang melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) karena ada instansi yang masih menggelar SKTT 22 Desember 2023.

Sementara untuk PPPK guru, Deputi Suharmen mengatakan masih menunggu ketentuan terkait tata cara penentuan kelulusannya dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

"Insyaallah masih dalam range waktu itu, kecuali untuk instansi yang ada SKTT," ujarnya.

Seperti diketahui, ada perbedaan pelaksanaan seleksi PPPK 2023 dibanding tahun sebelumnya.

Setelah dinyatakan lulus maka mereka langsung masuk tahapan pengisian DRH. Sementara yang belum lulus akan menunggu tahapan seleksi PPPK 2024 nanti.

Setelah diumumkan, dilanjutkan dengan usul Penetapan NI PPPK: 15 Januari – 13 Februari 2024.

Baca Juga: Ini Langkah Daftar BLT UMKM 2024, Bukan BPUM Rp2,4 Juta tapi PENA Rp6 Juta, PENDAFTARAN DIBUKA

Berikut ini cara cek hasil pengumuman Seleksi Kompetensi PPPK 2023.

1. Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023

- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/.

- Klik “Login” atau “Masuk” di pojok kanan atas.

- Masuk menggunakan akun masing-masing peserta.

- Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password, lalu klik “Masuk”.

- Setelah berhasil login, akan ditampilkan resume pendaftaran beserta keterangan kelulusan PPPK Guru 2023.

2. Melalui instansi masing-masing.

Peserta bisa melihat hasil pengumuman di website masing-masing pemda dan bisa pantau di medsos instansi masing-masing.

1. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (BKD Provinsi Jawa Tengah)

2. Pemerintah Kab. Semarang (BKD Kabupaten Semarang)

3. Pemerintah Kab. Kendal (BKPP Kabupaten Kendal)

4. Pemerintah Kab. Demak (BKPP Kabupaten Demak)

5. Pemerintah Kab. Grobogan (BKD Kabupaten Grobogan)

6. Pemerintah Kab. Pekalongan (BKD Diklat Kabupaten Pekalongan)

7. Pemerintah Kab. Batang (BKD Kabupaten Batang)

8. Pemerintah Kab. Tegal (BKD Kabupaten Tegal)

9. Pemerintah Kab. Brebes (BKPSDMD Kabupaten Brebes)

10. Pemerintah Kab. Pati (BKPP Kabupaten Pati)

11. Pemerintah Kab. Kudus (BKPP Kabupaten Kudus)

12. Pemerintah Kab. Pemalang (BKD Kabupaten Pemalang)

13. Pemerintah Kab. Jepara (BKD Kabupaten Jepara)

14. Pemerintah Kab. Rembang (BKD Kabupaten Rembang)

15. Pemerintah Kab. Blora (BKD Kabupaten Blora)

16. Pemerintah Kab. Banyumas (BKPPD Kabupaten Banyumas)

17. Pemerintah Kab. Cilacap (BKD Kabupaten Cilacap)

18. Pemerintah Kab. Purbalingga (BKPPD Kabupaten Purbalingga)

19. Pemerintah Kab. Banjarnegara (BKD Kabupaten Banjarnegara)

20. Pemerintah Kab. Magelang (BKPPD Kabupaten Magelang)

21. Pemerintah Kab. Temanggung (BKPSDM Kabupaten Temanggung)

22. Pemerintah Kab. Wonosobo (BKD Kabupaten Wonosobo)

23. Pemerintah Kab. Purworejo (BKD Kabupaten Purworejo)

24. Pemerintah Kab. Kebumen (BKPPD Kabupaten Kebumen)

25. Pemerintah Kab. Klaten (BKPPD Kabupaten Klaten)

26. Pemerintah Kab. Boyolali (BKPPD Kabupaten Boyolali)

27. Pemerintah Kab. Sragen (BKPP Kabupaten Sragen)

28. Pemerintah Kab. Sukoharjo (BKPP Kabupaten Sukoharjo)

29. Pemerintah Kab. Karanganyar (BKPSDM Kabupaten Karanganyar)

30. Pemerintah Kab. Wonogiri (BKD Kabupaten Wonogiri)

31. Pemerintah Kota Semarang (BKPP Kota Semarang)

32. Pemerintah Kota Salatiga (BKDIKLATDA Kota Salatiga)

33. Pemerintah Kota Pekalongan (BKPPD Kota Pekalongan)

34. Pemerintah Kota Tegal (BKPPD Kota Tegal)

35. Pemerintah Kota Magelang (BKPP Kota Magelang)

36. Pemerintah Kota Surakarta (BKD Kota Surakarta)

Jika melihat dari website instansi, maka akan muncul kode kelulusan.

- Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas dan dinyatakan lulus ke tahapan selanjutnya;

- Kode “P/L-2” adalah peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda;

- Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas;

- Kode “TL” adalah peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas dan dinyatakan tidak lulus;

- Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya.

Terus pantau akun sscasn.bkn.go.id dan web instansi masing-masing ya.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah