Alhamdulillah Gaji PPPK Naik Mulai Januari 2024, Ini Rinciannya

- 27 November 2023, 07:34 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK. Alhamdulillah Gaji PPPK Naik Mulai Januari 2024, Ini Rinciannya
Ilustrasi seleksi PPPK. Alhamdulillah Gaji PPPK Naik Mulai Januari 2024, Ini Rinciannya /Kemenkumham

7. Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.539.700 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp203.176 - Rp323.504.

8. Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp211.776 - Rp337.196.

9. Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.759.100 (masa kerja 3 tahun) - Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Jika naik 8 persen maka akan naik antara Rp220.728 - Rp351.448.

Namun, besaran kenaikan ini hanya berlaku untuk gaji pokok saja.

Sedangkan untuk penghasilan PNS dan PPPK masih ada sejumlah tunjangan, seperti tunjangan melekat (makan, anak) dan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Bocoran Materi SKB CPNS DPR RI 2023, CEK DI SINI

RUU ASN

Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa 3 Oktober 2023.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah