Alhamdulillah Gaji PPPK Naik Mulai Januari 2024, Ini Rinciannya

- 27 November 2023, 07:34 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK. Alhamdulillah Gaji PPPK Naik Mulai Januari 2024, Ini Rinciannya
Ilustrasi seleksi PPPK. Alhamdulillah Gaji PPPK Naik Mulai Januari 2024, Ini Rinciannya /Kemenkumham


PORTAL SULUT - Kabar gembira bagi pelamar PPPK 2023. Usai nanti lulus PPPK 2023, mereka langsung akan menerima gaji terbaru mulai Januari 2024.

PPPK ini akan mendapatkan kenaikan gaji setelah sebelumnya Presiden Joko Widodo mengumumkan pada Agustus 2023 lalu.

Kenaikan gaji sebesar 8 persen dibanding gaji PPPK 2023.

Baca Juga: Loker PT Pos Indonesia November 2023, Lulusan SD, SMP, SMA Bisa Mendaftar, Penempatan Seluruh Indonesia

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan dana Rp 25,7 triliun untuk membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga 2024.

Kucuran dana itu terbagi untuk PPPK formasi 2022 yang diangkat pada 2023 senilai Rp 8,3 triliun. Terdiri dari PPPK Guru 320.233 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 92.151 orang, dan PPPK Tenaga Teknis 27.594 orang.

Lalu, untuk formasi 2023 yang diangkat pada ini sebesar Rp 17,4 triliun, terdiri dari PPPK Guru 709.219 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 185.448 orang, dan PPPK Tenaga Teknis 13.193 orang.

Terakhir, anggaran sebesar Rp 15,7 triliun yang dialokasikan untuk formasi 2023 yang diangkat pada 2024 dengan rincian PPPK Guru 296.058 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 154.342 orang, dan PPPK Tenaga Teknis 42.826 orang.

Berikut rinciannya:

Gaji PPPK 2023 diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK). Berikut gaji PPPK 2023 dan rencana di tahun 2024.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah