Alhamdulillah, Ini Waktu Pembagian Pulsa Gratis buat Pelajar, Mahasiswa dan Guru

- 11 September 2020, 13:26 WIB
Ilustrasi subsidi pulsa dari pemerintah.
Ilustrasi subsidi pulsa dari pemerintah. /PIXABAY

- Biaya bantuan paket data dan komunikasi sebagaimana yang dimaksud dalam Diktum PERTAMA hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam proses tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).

-Kepada mahasiswa dan masyarakat yang mengikuti dan terlibat kegiatan atau belajar secara daring yang bersifat insidental dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan dengan maksimal Rp150.000 per orang/bulan.

Baca Juga: Unik, Password Wifi Terpanjang di Dunia

-Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA,KEDUA dan KETIGA, berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.

-Pemberian bantuan biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dalam Diktum PERTAMA, KEDUA dan KETIGA dilakukan secara selektif dengan pertimbangan integritas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media dari (online) dan ketersedian anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

-Penggunaan anggaran dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengawasan dalam pemberian bantuan paket data dan komunikasi sesuai Diktum PERTAMA, KEDUA, KETIGA dengan ketentuan perundang-undangan.

-Pada saat keputusan menteri ini mulai berlaku, segala pemberian bantuan biaya paket data dan komunikasi yang ditetapkan sebelum keputusan menteri ini ditetapkan, dinyatakan tidak berlaku.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x