4. Nantinya kode OTP akan dikirim ke nomor ponsel terdaftar, lalu masukkan kode OTP di kolom yang telah disediakan.
5. Jika pendaftaran berhasil, log in dengan menggunakan email terdaftar tersebut.
6. Agar dapat mendaftarkan kendaraan bermotor, buka aplikasi lalu klik pada ikon “tambah kendaraan bermotor”.
Baca Juga: Bocoran Materi Soal Seleksi Kompetensi PPPK Teknis 2023, Pelajari Ini Agar Lulus
7. Ketik nomor registrasi kendaraan, lalu klik “lanjut”.
8. Jika sudah, kendaraan berhasil terdaftar.
9. Agar dapat melakukan pembayaran secara online, klik pada menu “notifikasi lanjut proses pembayaran”.
10. Simpan kode pembayaran tersebut, lalu pilih “lanjut”.
11. Pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran melalui transfer bank dengan mengikuti prosedur yang tertera.
Sekian dan terima kasih, semoga informasi ini bermanfaat.*