PORTAL SULUT - Inilah cara bayar pajak motor tahunan melalui aplikasi.
Untuk bayar pajak motor tahunan, tak hanya mendatangi Samsat secara langsung.
Karena para pemilik kendaraan bermotor juga dapat membayar pajak melalui aplikasi bernama SIGNAL.
Aplikasi bayar pajak motor ini bisa di download melalui Google Play Store.
Berikut ini caranya :
1. Download dan pasang aplikasi SIGNAL, lalu lakukan pendaftaran atau registrasi akun terlebih dahulu.
2. Isi dengan lengkap dan benar NIK, nama sesuai KTP, nomor HP, alamat email, kata sandi serta konfirmasi kata sandi.
3. Setelah itu upload foto KTP lalu lakukan verifikasi wajah dengan metode biometrik.