11 Cara Bayar Pajak Motor Tahunan Tanpa ke Kantor Samsat, Cukup Lewat Aplikasi ini

- 2 November 2023, 16:23 WIB
11 Cara Bayar Pajak Motor Tahunan Tanpa ke Kantor Samsat, Cukup Lewat Aplikasi ini
11 Cara Bayar Pajak Motor Tahunan Tanpa ke Kantor Samsat, Cukup Lewat Aplikasi ini /Pixabay/PhotoMIX-Company/

PORTAL SULUT - Inilah cara bayar pajak motor tahunan melalui aplikasi.

Untuk bayar pajak motor tahunan, tak hanya mendatangi Samsat secara langsung.

Karena para pemilik kendaraan bermotor juga dapat membayar pajak melalui aplikasi bernama SIGNAL.

Baca Juga: Bocoran Materi Soal Seleksi Kompetensi PPPK Teknis 2023 Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama

Aplikasi bayar pajak motor ini bisa di download melalui Google Play Store.

Berikut ini caranya :

1. Download dan pasang aplikasi SIGNAL, lalu lakukan pendaftaran atau registrasi akun terlebih dahulu.

2. Isi dengan lengkap dan benar NIK, nama sesuai KTP, nomor HP, alamat email, kata sandi serta konfirmasi kata sandi.

3. Setelah itu upload foto KTP lalu lakukan verifikasi wajah dengan metode biometrik.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x