11 Cara Bayar Pajak Motor Tahunan Tanpa ke Kantor Samsat, Cukup Lewat Aplikasi ini

- 2 November 2023, 16:23 WIB
11 Cara Bayar Pajak Motor Tahunan Tanpa ke Kantor Samsat, Cukup Lewat Aplikasi ini
11 Cara Bayar Pajak Motor Tahunan Tanpa ke Kantor Samsat, Cukup Lewat Aplikasi ini /Pixabay/PhotoMIX-Company/

PORTAL SULUT - Inilah cara bayar pajak motor tahunan melalui aplikasi.

Untuk bayar pajak motor tahunan, tak hanya mendatangi Samsat secara langsung.

Karena para pemilik kendaraan bermotor juga dapat membayar pajak melalui aplikasi bernama SIGNAL.

Baca Juga: Bocoran Materi Soal Seleksi Kompetensi PPPK Teknis 2023 Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama

Aplikasi bayar pajak motor ini bisa di download melalui Google Play Store.

Berikut ini caranya :

1. Download dan pasang aplikasi SIGNAL, lalu lakukan pendaftaran atau registrasi akun terlebih dahulu.

2. Isi dengan lengkap dan benar NIK, nama sesuai KTP, nomor HP, alamat email, kata sandi serta konfirmasi kata sandi.

3. Setelah itu upload foto KTP lalu lakukan verifikasi wajah dengan metode biometrik.

4. Nantinya kode OTP akan dikirim ke nomor ponsel terdaftar, lalu masukkan kode OTP di kolom yang telah disediakan.

5. Jika pendaftaran berhasil, log in dengan menggunakan email terdaftar tersebut.

6. Agar dapat mendaftarkan kendaraan bermotor, buka aplikasi lalu klik pada ikon “tambah kendaraan bermotor”.

Baca Juga: Bocoran Materi Soal Seleksi Kompetensi PPPK Teknis 2023, Pelajari Ini Agar Lulus

7. Ketik nomor registrasi kendaraan, lalu klik “lanjut”.

8. Jika sudah, kendaraan berhasil terdaftar.

9. Agar dapat melakukan pembayaran secara online, klik pada menu “notifikasi lanjut proses pembayaran”.

10. Simpan kode pembayaran tersebut, lalu pilih “lanjut”.

11. Pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran melalui transfer bank dengan mengikuti prosedur yang tertera.

Sekian dan terima kasih, semoga informasi ini bermanfaat.*

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah