PORTAL SULUT - Pemerintah memberi perhatian bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), salah satunya bantuan modal usaha Rp2,4 juta.
"Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro adalah strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi COVID-19," tulis Kementerian Koperasi dan UKM dalam situsnya.
Baca Juga: DPP Kotamobagu Vaksinasi Anjing
Penyaluran bantuan tercantum dalam surat Kementerian Koperasi dan UKM nomor 367/SM/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020, tentang Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro. Terkait cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta untuk pengusaha dapat dilihat di laman Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
Syarat dan cara daftar bantuan UMKM Rp 2,4 juta untuk para pemilik usaha
A. Syarat daftar bantuan UMKM Rp 2,4 juta:
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro