Jakarta Darurat Corona

- 9 September 2020, 21:54 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Pikiran Rakyat)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Pikiran Rakyat) /Pikiran Rakyat

PORTAL SULUT - Angka penambahan kasus Covid-19 di Jakarta meningkat tajam.
Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan menarik kebijakan rem darurat di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi fase 1.

Itu artinya pembatasan di tengah Pandemi Covid-19 Jakarta kembali ke awal, yakni seperti saat PSBB.

Sejumlah kegiatan usaha seperti perkantoran yang sebelumnya telah dibolehkan beroprerasi pada PSBB masa transisi fase 1, kini kembali dilakukan dari rumah atau Work From Home (WFH).

Baca Juga: Jangan Ketinggalan, Ini Kabar Terbaru Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap III

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengatakan keputusan ini diambil dalam rapat gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Jakarta, Rabu 9 September 2020.

“Dalam rapat gugus tugas covid DKI tadi sore, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat, yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu,” ungkap Anies ketika mengumumkan secara resmi di Balai Kota Pemprov DKI Jakarta, malam ini seperti dikutip RRI.

“Kita akan menerapkan bekerja di rumah, belajar dari rumah, dan usahakan beribadah juga dari rumah,” tambahnya melengkapi.

Kebijakan ini menurut Gubernur akan efektif berlaku mulai tanggal 14 September 2020 mendatang. Adapun alasan rem darurat ini diambil karena meningkatnya jumlah kasus Covid-19 secara signifikan.

Baca Juga: PraKerja, Jangan Lupa Satu Langkah Ini Agar Pencairan Insentif Cepat

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x