Jakarta Darurat Corona

- 9 September 2020, 21:54 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Pikiran Rakyat)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Pikiran Rakyat) /Pikiran Rakyat

PORTAL SULUT - Angka penambahan kasus Covid-19 di Jakarta meningkat tajam.
Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan menarik kebijakan rem darurat di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi fase 1.

Itu artinya pembatasan di tengah Pandemi Covid-19 Jakarta kembali ke awal, yakni seperti saat PSBB.

Sejumlah kegiatan usaha seperti perkantoran yang sebelumnya telah dibolehkan beroprerasi pada PSBB masa transisi fase 1, kini kembali dilakukan dari rumah atau Work From Home (WFH).

Baca Juga: Jangan Ketinggalan, Ini Kabar Terbaru Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap III

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengatakan keputusan ini diambil dalam rapat gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Jakarta, Rabu 9 September 2020.

“Dalam rapat gugus tugas covid DKI tadi sore, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat, yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu,” ungkap Anies ketika mengumumkan secara resmi di Balai Kota Pemprov DKI Jakarta, malam ini seperti dikutip RRI.

“Kita akan menerapkan bekerja di rumah, belajar dari rumah, dan usahakan beribadah juga dari rumah,” tambahnya melengkapi.

Kebijakan ini menurut Gubernur akan efektif berlaku mulai tanggal 14 September 2020 mendatang. Adapun alasan rem darurat ini diambil karena meningkatnya jumlah kasus Covid-19 secara signifikan.

Baca Juga: PraKerja, Jangan Lupa Satu Langkah Ini Agar Pencairan Insentif Cepat

Hal itu kata Anies dilihat dari persentase jumlah angka pemakaman secara Covid-19, keterpakaian tempat tidur isolasi hingga keterpakaian fasilitas ICU khusus Covid-19 di Jakarta selama dua pekan terakhir.

Dia menegaskan, jika situasi ini terus dibiarkan, rumah sakit takan sanggup menampung jumlah pasien Covid-19 yang terus bertambah dan dampaknya kematian akibat Covid-19 pun akan meningkat.

“Dan inilah yang harus kita tarik, sebagaimana tadi kita lihat, begitu dilakukan pembatasan, jumlah kasus menurun. Sehingga kita bisa menyelamatkan saudara kita. Sekali lagi ini soal menyelamatkan warga Jakarta, bila ini dibiarkan, rumah sakit tidak akan sanggup menampung dan efeknya kematian akan tinggi terjadi di Jakarta,” tutur Anies.

Terkait dengan detil pelaksanaannya nanti, lanjut Anies, akan disampaikan sembari berjalannya kebijakan tersebut.

Terakhir, Anies menyebutkan keputusan ini juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo soal pengendalian kesehatan menjadi prioritas utama ketika akan melakukan pemulihan ekonomi di situasi Covid-19 sekarang ini.

“Presiden menyatakan dengan tegas bahwa jangan restart ekonomi sebelum kesehatan terkendali. Beliau meletakkan kesehatan sebagai prioritas utama. Dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat segera mungkin,” tutupnya.

Kasus Covid-19 di Jakarta tercatat kembali mengalami peningkatan pada Rabu 9 September 2020.

Dalam sehari ini kasusnya meningkat 1.026 banyaknya, sehingga total jumlah kasus Covid-19 di Ibu Kota mencapai angka 49.837.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah