PORTAL SULUT - Banyak guru honorer yang menanyakan soal afirmasi atua penambahan nilai pada seleksi PPPK Guru 2023.
Bagaiman aturannya? apakah semua yang memiliki sertifikat pendidik berhak dapat penambahan nilai?
Ada aturan yang wajib diketahui pelamar PPPK Guru 2023 soal passing grade dan juga afirmasi.
Baca Juga: Pelamar yang Miliki Serdik Wajib Tahu Aturan Afirmasi di Seleksi PPPK Guru 2023
Sesuai Keputusan MenPAN-RB atau KepmenPAN-RB Nomor 649 Tahun 2023, pelamar pada kebutuhan umum ini menggunakan nilai passing grade PPPK guru 2023 untuk menentukan kelulusan.
Nah salah satu mekanisme seleksi PPPK Guru 2023, pemerintah memberikan penambahan nilai bagi peserta PPPK atau afirmasi PPPK yang mencantumkan sertifikat kompetensi atau sertifikat pendidik sesuai jabatan yang dilamar.
Afirmasi PPPK 2023 sendiri merupakan sebuah aturan bagi peserta yang akan mengikuti seleksi CASN 2023 dengan memberikan penambahan nilai bagi peserta yang mempunyai sertifikat pendidik.
Sehingga, peserta yang mencantumkan sertifikat kompetensi akan secara otomatis mendapatkan penambahan nilai saat mengikuti seleksi PPPK 2023.
Aturan afirmasi PPPK Guru 2023 diatur melalui dictum ke 33 dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023.
Aturan tersebut berbunyi: