Pelamar yang Miliki Serdik Wajib Tahu Aturan Afirmasi di Seleksi PPPK Guru 2023

- 29 Oktober 2023, 06:23 WIB
Pelamar yang Miliki Serdik Wajib Tahu Aturan Afirmasi di Seleksi PPPK Guru 2023
Pelamar yang Miliki Serdik Wajib Tahu Aturan Afirmasi di Seleksi PPPK Guru 2023 /Tangkap layar Instagram.com/@bkngoidofficial


PORTAL SULUT - Ada aturan yang wajib diketahui pelamar PPPK Guru 2023 soal passing grade dan juga afirmasi.

Sesuai Keputusan MenPAN-RB atau KepmenPAN-RB Nomor 649 Tahun 2023, pelamar pada kebutuhan umum ini menggunakan nilai passing grade PPPK guru 2023 untuk menentukan kelulusan.

Nah salah satu mekanisme seleksi PPPK Guru 2023, pemerintah memberikan penambahan nilai bagi peserta PPPK atau afirmasi PPPK yang mencantumkan sertifikat kompetensi atau sertifikat pendidik sesuai jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Cek Formasi Pelamar Umum PPPK Guru 2023 di Kabupaten Kendal Setelah Pasca Sanggah Diumumkan

Afirmasi PPPK 2023 sendiri merupakan sebuah aturan bagi peserta yang akan mengikuti seleksi CASN 2023 dengan memberikan penambahan nilai bagi peserta yang mempunyai sertifikat pendidik.

Sehingga, peserta yang mencantumkan sertifikat kompetensi akan secara otomatis mendapatkan penambahan nilai saat mengikuti seleksi PPPK 2023.

Aturan afirmasi PPPK Guru 2023 diatur melalui dictum ke 33 dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023.

Aturan tersebut berbunyi:

“Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.”

Namun siapa saja yang bisa mendapatkan afirmasi PPPK Guru 2023?

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x