Benarkan Guru yang Memiliki Serdik Dapat Penambahan Nilai 100 Persen? Ini Aturan Afirmasi di PPPK Guru 2023

- 29 Oktober 2023, 06:34 WIB
Benarkan Guru yang Memiliki Serdik Dapat Penambahan Nilai 100 Persen? Ini Aturan Afirmasi di PPPK Guru 2023
Benarkan Guru yang Memiliki Serdik Dapat Penambahan Nilai 100 Persen? Ini Aturan Afirmasi di PPPK Guru 2023 /Tangkap layar: pppkguru.kemdikbud

“Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.”

Namun siapa saja yang bisa mendapatkan afirmasi PPPK Guru 2023?

Kemendikbud menjelaskan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023, pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linier dengan jabatan dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kemendikbudristek mendapat nilai paling tinggi sebesar sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis berlaku untuk pelamar kebutuhan khusus dan umum.

Sementara untuk P1 atau lulus PG PPPK 2021 langsung penempatan.

Passing Grade PPPK Guru 2023

Nilai ambang batas PPPK Guru tercantum dalam Kepmen No. 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023

Dalam aturan tersebut, jumlah soal seleksi kompetensi dan wawancara PPPK Guru ada 145 butir dengan rincian:

Soal seleksi kompetensi teknis: 90 butir
Soal seleksi kompetensi manajerial: 25 butir
Soal seleksi kompetensi sosial kultural: 20 butir
Soal wawancara: 10 butir

Baca Juga: Cek Formasi Pelamar Umum PPPK Guru 2023 di Kabupaten Kendal Setelah Pasca Sanggah Diumumkan

Dalam lampiran Keputusan MenPAN-RB atau KepmenPAN-RB Nomor 649 Tahun 2023, berikut daftar nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi teknis PPPK Guru

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x