SELAMAT, Ini Aturan Terbaru Penempatan Formasi Khusus PPPK Guru 2023, P1, P2, P3 dan P4 Wajib Tahu

- 24 Oktober 2023, 05:25 WIB
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani /Dirjen GTK

Dari jumlah itu, sebanyak 50.248 formasi diperuntukkan bagi pelamar prioritas satu atau P1.

P1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) guru tahun 2022 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani, seleksi guru PPPK 2022 masih menyisakan 62.524 guru pelamar P1 yang belum memperoleh formasi.

Dengan segala upaya yang telah dilakukan, kata Nunuk, guru pelamar P1 sisa seleksi tahun 2022 bisa diakomodasi pada seleksi guru PPPK 2023.

"Jadi ada 50.248 yang P1 kita prioritaskan dari total 62.524 guru pelamar P1 yang belum memperoleh formasi pada tahun lalu. Itu agar bisa terserap pada seleksi tahun 2023," kata Nunuk.

Dengan begitu, ada 12.276 pelamar P1 yang tidak bisa terakomodasi pada seleksi guru PPPK 2023.

Lantas bagaimana mekanisme pengangkatan untuk P1?

Sesuai Keputusan Menteri PANRB No. 649/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023, berikut aturaannya:

Baca Juga: Jangan Terlambat Cetak Kartu Ujian CPNS dan PPPK 2023, Ini Jadwalnya

Seleksi CAT

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah