PORTAL SULUT - Berikut ini aturan penempatan PPPK Guru 2023 Kebutuhan Khusus atau Pelamar Khusus.
Seperti diketahui, pada seleksi PPPK 2023 ini ada 2 pelamar, yakni pelamar khusus dan pelamar umum.
Dia pelamar ini ada beda persyaratan dan perlakuannya.
Kebutuhan Khusus
1. Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
2. Peserta eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
3. Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Kebutuhan Umum
1. Peserta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
2. Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengaku, Pemerintah Daerah (Pemda) membuka formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 untuk sebanyak 296.059 orang, dari kebutuhan 601.174 guru PPPK.
Baca Juga: Jangan Terlambat Cetak Kartu Ujian CPNS dan PPPK 2023, Ini Jadwalnya