TMS CPNS dan PPPK 2023 Karena Surat Lamaran dan Pernyataan Tak Ditulis Tangan, Bisa Disanggah? ini Kata BKN

- 18 Oktober 2023, 06:32 WIB
TMS CPNS dan PPPK 2023 Karena Surat Lamaran dan Pernyataan Tak Ditulis Tangan, Apakah Bisa Disanggah? ini Kata BKN
TMS CPNS dan PPPK 2023 Karena Surat Lamaran dan Pernyataan Tak Ditulis Tangan, Apakah Bisa Disanggah? ini Kata BKN /

PORTAL SULUT - Hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 telah diumumkan. Batas akhir pengumuman hasil seleksi pada Rabu 18 Oktober 2023.

Berdasarkan surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, masa sanggah CPNS-PPPK 2023 berlangsung pada 19-21 Oktober 2023 dengan masa jawab sanggah mulai 19-23 Oktober 2023.

Nah salah satu alasan dari Panselnas kepada peserta yang Tak Memenuhi Syarat (TMS) adalah surat lamaran dan surat pernyataan.

Baca Juga: TMS CPNS dan PPPK 2023: Pas Foto Tidak Sesuai dengan yang Dipersyaratkan, Apakah Bisa Disanggah? ini Kata BKN

"Surat pernyataan dan surat lamaran tidak ditulis tangan, surat keterangan bekerja foto copy"

Lantas apakah bisa disanggah?

Setiap pelamar yang tak lulus seleksi administrasi dipersilahkan untuk melakukan sanggahan di masa sanggah.

Namun ada syarat-syarat yang wajib diketahui.

Berikut sejumlah ketentuan pengajuan sanggahan CPNS-PPPK 2023 dirujuk dari Buku Pendaftaran Seleksi CPNS 2023:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x