PORTAL SULUT - Hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 telah diumumkan. Batas akhir pengumuman hasil seleksi pada Rabu 18 Oktober 2023.
Berdasarkan surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, masa sanggah CPNS-PPPK 2023 berlangsung pada 19-21 Oktober 2023 dengan masa jawab sanggah mulai 19-23 Oktober 2023.
Nah salah satu alasan dari Panselnas kepada peserta yang Tak Memenuhi Syarat (TMS) adalah permasalahan pas foto.
Baca Juga: Pelamar CASN 2,4 Juta, Menteri PANRB Pastikan Seleksi Transparan dan Akuntabel
"Pas foto tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan instansi nomor 800/717/BKPSDM/2023 yaitu di huruf C persyaratan umum bagi pelamar, angka 11: Pas foto terbaru menggunakan kemeja putih (jilbab hitam bagi yang menggunakan ) berlatar belakang merah"
Lantas apakah bisa disanggah?
Setiap pelamar yang tak lulus seleksi administrasi dipersilahkan untuk melakukan sanggahan di masa sanggah.
Namun ada syarat-syarat yang wajib diketahui.
Berikut sejumlah ketentuan pengajuan sanggahan CPNS-PPPK 2023 dirujuk dari Buku Pendaftaran Seleksi CPNS 2023: