TMS CPNS dan PPPK 2023: Pas Foto Tidak Sesuai dengan yang Dipersyaratkan, Apakah Bisa Disanggah? ini Kata BKN

- 18 Oktober 2023, 06:11 WIB
TMS CPNS dan PPPK 2023: Pas Foto Tidak Sesuai dengan yang Dipersyaratkan, Apakah Bisa Disanggah? ini Kata BKN
TMS CPNS dan PPPK 2023: Pas Foto Tidak Sesuai dengan yang Dipersyaratkan, Apakah Bisa Disanggah? ini Kata BKN /

PORTAL SULUT - Hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 telah diumumkan. Batas akhir pengumuman hasil seleksi pada Rabu 18 Oktober 2023.

Berdasarkan surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, masa sanggah CPNS-PPPK 2023 berlangsung pada 19-21 Oktober 2023 dengan masa jawab sanggah mulai 19-23 Oktober 2023.

Nah salah satu alasan dari Panselnas kepada peserta yang Tak Memenuhi Syarat (TMS) adalah permasalahan pas foto.

Baca Juga: Pelamar CASN 2,4 Juta, Menteri PANRB Pastikan Seleksi Transparan dan Akuntabel

"Pas foto tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan instansi nomor 800/717/BKPSDM/2023 yaitu di huruf C persyaratan umum bagi pelamar, angka 11: Pas foto terbaru menggunakan kemeja putih (jilbab hitam bagi yang menggunakan ) berlatar belakang merah"

Lantas apakah bisa disanggah?

Setiap pelamar yang tak lulus seleksi administrasi dipersilahkan untuk melakukan sanggahan di masa sanggah.

Namun ada syarat-syarat yang wajib diketahui.

Berikut sejumlah ketentuan pengajuan sanggahan CPNS-PPPK 2023 dirujuk dari Buku Pendaftaran Seleksi CPNS 2023:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x