TMS CPNS dan PPPK 2023 Karena Surat Lamaran dan Pernyataan Tak Ditulis Tangan, Bisa Disanggah? ini Kata BKN

- 18 Oktober 2023, 06:32 WIB
TMS CPNS dan PPPK 2023 Karena Surat Lamaran dan Pernyataan Tak Ditulis Tangan, Apakah Bisa Disanggah? ini Kata BKN
TMS CPNS dan PPPK 2023 Karena Surat Lamaran dan Pernyataan Tak Ditulis Tangan, Apakah Bisa Disanggah? ini Kata BKN /

1. Pengajuan sanggah hanya berlaku untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah.

2. Pengajuan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

3. Pelamar hanya bisa melakukan sanggahan sebanyak 1 kali.

4. Pelamar wajib mengajukan sanggahan atas semua dokumen persyaratan yang tidak valid. Sebab, apabila satu persyaratan saja tidak valid, maka pelamar tersebut akan tetap dinyatakan TMS.

5. Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

6. Apabila isi sanggahan yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen, maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

7. Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan selain dari sistem ini tidak akan diterima.

Terkait surat lamaran dan surat pernyataan untuk pendaftaran CPNS 2023, berikut aturannya.

Berbagai persyaratan dokumen wajib disertakan oleh calon peserta seleksi CPNS dan PPPK 2023, salah satunya adalah surat lamaran dan surat pernyataan.

Soal apakah diketik tangan atau diketik, tiap instansi memiliki syarat berbeda-beda. Sebelum mendaftar peserta wajib mengecek persyaratan yang di setiap instansi.

BKN melalui akun twitternya @ASNKiniBeda pernah menulis soal kesalahan yang fatal yang membuat pelamar CPNS dan PPPK gagal lolos seleksi administrasi.

Baca Juga: Pelamar CASN 2,4 Juta, Menteri PANRB Pastikan Seleksi Transparan dan Akuntabel

Dalam twitnya tersebut, disebutkan jika banyak kesalahan yang terjadi karena tidak membaca dan memahami alur pendaftaran CPNS dan PPPK.

“Banyak kesalahan yang dialami pendaftar saat melakukan registrasi di portal SSCASN. Rata-rata kesalahan mereka karena tidak membaca dan memahami alur pendaftaran terlebih dahulu,” kicau akun BKN beberapa waktu lalu.

Lantas, bagaimana cara mengajukan sanggah? Dari Buku Pendaftaran Seleksi CPNS 2023, berikut langkah-langkahnya:

1. Buka situs SSCASN di sscasn.bkn.go.id.

2. Masuk menggunakan NIK dan Password yang telah dibuat sebelumnya.

3. Apabila kamu termasuk salah satu yang menerima tulisan "Mohon Maaf, Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar", maka kamu dapat melakukan sanggahan.

4. Klik "Ajukan Sanggah".

5. Muncul tampilan form sanggah berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar dan kolom isian alasan sanggah. Baca dan cermati form tersebut.

6. Jika kamu merasa pernyataan tersebut tidak sesuai, tuliskan alasan sanggahmu pada kolom "Alasan Sanggah". Sebagai contoh, "KTP sudah asli, mohon dicek kembali."

7. Centang kotak disclaimer kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dokumen.

8. Jika sanggahanmu sudah dirasa benar, klik "Akhiri Proses Sanggah".

9. Apabila masih ada kolom isian sanggahan yang kosong, akan muncul kotak "Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah."

10. Setelah mengisi sanggahan, muncul kotak "Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?". Jika sudah yakin, klik "Iya".

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah