Erick Thohir Buka Lowongan Staf Digaji Rp50 Juta

- 7 September 2020, 15:40 WIB
Menteri BUMN, Erick Thohir. */m.news.id
Menteri BUMN, Erick Thohir. */m.news.id /

PORTAL SULUT - Tertarik jadi pegawai BUMN? Menteri BUMN Erick Thohir menginstrusikan Direksi BUMN merekrut hingga lima staf ahli untuk dipekerjakan di perusahaan tersebut. 

Dalam surat yang ditulis Erick Thohir kepada seluruh Direksi dan Komisaris BUMN 3 Agustus 2020, disebutkan staf ahli tersebut diberikan honorarium cukup besar tiap bulannya.

Baca Juga: Cek Rekening, BLT Karyawan Gelombang 3 Cair Pekan Ini

"Penghasilan yang diterima Staf Ahli berupa honorarium yang ditetapkan Direksi dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp 50.000.000 (lima puluh juta) per bulan serta tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut," tulis Erick, Senin 7 September 2020 seperti dikutip RRI.

Dalam surat itu juga ditulis, Staf Ahli ini bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis, dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan direksi.

Masa jabatan Staf Ahli paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama 1 tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak Direksi untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

"Staf Ahli juga tidak diperbolehkan merangkap sebagai staf ahli di BUMN lainnya, bukan direksi atau dewan komisaris/dewan pengawas BUMN dan anak perusahaan, dan bukan sekretaris dewan komisaris atau dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN," lanjut isi surat itu.

Baca Juga: 5 Bantuan ini akan Diteruskan di 2021, Termasuk PraKerja dan BLT Karyawan

Direksi BUMN wajib menyampaikan usulan pengangkatan Staf Ahli secara tertulis kepada Kementerian BUMN c.q Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi guna mendapatkan persetujuan. SE yang ditandatangani Erick ini juga mencabut aturan-aturan sebelumnya tentang pengangkatan staf ahli atau sejenisnya pada 2011 dan 2017.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah