27 Tahun di Penjara karena Salah Tangkap, Akhirnya Tuntut Kompensasi

- 7 September 2020, 13:00 WIB
Zhang Yuhuan menghabiskan hampir 27 tahun di penjara karena kejahatan yang tidak pernah ia perbuat.* /Weibo via scmp.com
Zhang Yuhuan menghabiskan hampir 27 tahun di penjara karena kejahatan yang tidak pernah ia perbuat.* /Weibo via scmp.com /

PORTAL SULUT - Zhang Yuhuan, seorang pria dari provinsi Jiangxi Cina, mengajukan kompensasi negara sebesar 22,34 juta yuan atau sekitar Rp21 miliar.

Ia sebelumnya dibersihkan namanya pada Agustus, setelah selama 27 tahun dipenjara karena salah vonis.

Pengacara Zhang, Cheng Guangxin telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Jiangxi, meminta 10,17 juta yuan untuk penahanan salah, 10,17 juta yuan untuk penderitaan mental, 1 juta yuan untuk perawatan medis berikutnya dan 1 juta yuan untuk biaya terkait dengan bandingnya.

Baca Juga: Isabella Guzman, Tikam Ibunya 151 Kali dan di Pengadilan Dinyatakan Tak Bersalah

Dikutip dari asiaone.com, di bawah undang-undang nasional Cina, seseorang yang menjadi korban salah tangkap sehingga menyebabkan jatuhnya salah vonis, maka dia berhak menerima uang kompensasi 346 ribu yuan per hari untuk setiap kebebasan yang direnggut akibat salah vonis.

Cheng Guangxin, pengacara Zhang, mengatakan uang kompensasi ini bagaimana pun juga tak bisa menggantikan kerugian yang sesungguhnya yang dialami kliennya.

Baca Juga: PLN Beri Discont 75 Persen Tambah Daya dan Pasang Baru

Dalam surat permohonan uang kompensasi yang diajukannya, Zhang mengatakan tak ada seorang pun di dunia yang mau menjual 27 tahun kebebasannya dengan uang 5 juta atau bahkan 10 juta yuan (Rp21 miliar).

"Jika kompensasi terlalu rendah, ini tidak akan memperlihatkan keadilan, dan kerusakan mental yang disebabkan salah tangkap atau salah vonis," tulis Zhang dalam proposal permohonannya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x