1,6 Juta Calon Penerima BLT Karyawan Dicoret, Ini Sebabnya

- 6 September 2020, 19:46 WIB
BLT Tahap Kedua akan segera cair, Cek namamu
BLT Tahap Kedua akan segera cair, Cek namamu /Instagram/@kemnaker/

PORTAL SULUT - Sebanyak 1,6 juta nomor rekening pekerja dicoret dari daftar 15.7 juta penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) karyawan.

Pencoretan dari daftar 15,7 calon penerima BLT Rp 600 ribu itu lantaran kriteria mereka tak sesuai dengan aturan pemerintah yang tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Bagaimana Cara dapat Pulsa Rp150 Ribu dari Pemerintah?

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Baca Juga: Wanita Terkaya di Dunia, Hartanya Rp999 Triliun

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

- Pekerja/buruh penerima upah;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x