PORTAL SULUT- Kronologi penangkapan terhadap penyanyi Reza Artamevia di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.
Kabid humas mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, yang menduga adanya transaksi dan penggunaan narkotika yang dilakukan oleh Reza.
"Kronologinya berdasarkan laporan dari masyarakat ada yang sering menggunakan atau sering memesan sabu-sabu,"ujar Yusri dalam jumpa wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 6 September 2020 seperti dikutip dari RRI.
Dikatakannya, kemudian, tim pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu wanita dalam satu restoran yang baru saja membeli sabu-sabu. "Inisialnya adalah RA pada hari Jumat lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Kemudian yang bersangkutan kita amankan,"tuturnya.
Baca Juga: Hasil UEFA Nations League, Portugal Menang Besar
Yusri menambahkan pihaknya melakukan penggeledahan dan menemukan sabu seberat 0.78 gram dari sebuah tas Reza. Dikatakan Yusri, pihaknya juga melakukan penggeledahan di rumah Reza, yang berlokasi di Cirendeu, Tangerang Selatan.