Bagaimana Cara dapat Pulsa Rp150 Ribu dari Pemerintah?

- 6 September 2020, 19:28 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /EmAji/Pixabay/EmAji

PORTAL SULUT - Mulai September ini Pemerintah memberikan tunjangan biaya pulsa sebesar Rp400 ribu untuk PNS, Rp150 ribu per bulan untuk madsuyarakat dan mahasiswa.

Lantas bagaimana cara mendapatkannya?

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari menjelaskan proses pencairan diawali oleh satuan kerja (satker) di masing-masing direktorat yang mengusulkan calon penerima kepada kuasa pengguna anggaran (KPA).

Setelah satker mengusulkan ke KPA, selanjutnya pihak KPA yang menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan pulsa dari daftar nama yang telah diusulkan.
Proses pencairannya langsung ditransfer oleh bendahara masing-masing direktorat atau instansi.

Baca Juga: Wanita Terkaya di Dunia, Hartanya Rp999 Triliun
"Satker-satker yang butuh biaya penggantian, dia tinggal mengajukan kepada KPA masing-masing. Nanti disetujui kebutuhannya, daftar namanya ada, nanti judgement-nya si KPA 'ini bisa menerima' gitu, setelah disetujui baru kemudian bendahara akan memproses pembayaran tersebut kepada orang yang berhak menerima," kata Rahayu, Minggu 6 September 2020.

Siapa saja yang dapat?

Rahayu menjelaskan tunjangan biaya pulsa akan diberikan untuk penyelenggaraan fungsi pemerintah. Contoh untuk masyarakat, seperti ibu-ibu Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang membutuhkan pendampingan atau sosialisasi.

Baca Juga: Doa Sambut Hari Senin, Niscaya Dapat Keberuntungan dan Ketaatan

"Kenapa masyarakat bisa dapat? Karena ada aktivitas pendampingan, sosialisasi, di mana masyarakat yang tadinya ketemu fisik untuk daring kan butuh biaya, jadi disupport," kata Rahayu.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x