Peserta CPNS dan PPPK 2023 Wajib Tahu, Tak Semua Kesalahan Bisa Ajukan Sanggahan di Masa Sanggah

- 12 Oktober 2023, 06:32 WIB
Peserta CPNS dan PPPK 2023 Wajib Tahu, Tak Semua Kesalahan Bisa Ajukan Sanggahan di Masa Sanggah
Peserta CPNS dan PPPK 2023 Wajib Tahu, Tak Semua Kesalahan Bisa Ajukan Sanggahan di Masa Sanggah /Instagram.com/bkngoidofficial


PORTAL SULUT - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 sudah ditutup. Tahapan selanjutnya adalah Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi.

Tahap selanjutnya adalah Masa Sanggah pada 19 sampai 21 Oktober 2023.

Nah, banyak dari para pelamar kuatir tak lolos seleksi administrasi karena adanya kesalahan saat mengunggah dokumen atau kesalahan penulisan saat mendaftar.

Baca Juga: Jam Berapa Cetak Kartu Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023? Apakah Pelamar Lama Harus Cetak Juga? Ini Kata BKN

BKN dalam akun instagramnya menyebut jika dokumen salah bisa diganti jika belum dilakukan SUBMIT.

"Jika belum SUBMIT bisa langsung ditimpa dengan mengunggah ulang dokumen yang sudah diperbaiki," tulis BKN dalam akun instagramnya.

"Anda TIDAK DAPAT memperbaiki data jika sudah klik “Akhiri Pendaftaran” di halaman Resume. Untuk itu Anda harus BERHATI-HATI dalam mengisi data.

Namun demikian, apabila ternyata masih terdapat data yang perlu diperbaiki setelah terkirim maka data tersebut dapat diperbaiki setelah lulus ujian dan akan diproses pada waktu pemberkasan penetapan NIP," tulis BKN di sscasn.bkn.go.id/faqcpns.

"Data "Nama" tidak dapat diubah setelah Anda klik "Akhiri Pendaftaran" dihalaman di SSCASN, namun dapat diperbaiki kemudian ketika Anda telah lulus seleksi PPPK dengan melampirkan "Nama" yang sesuai pada ijazah tanpa gelar," sambung BKN.

Nha berikut ini syarat Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023

1. Pelamar yang dapat mengajukan sanggahan dalam masa sanggah adalah mereka yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.

2. Pelamar hanya dapat mengajukan sanggahan atau keberatan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Pengajuan sanggahan ini dapat dilakukan melalui laman SSCASN.

Baca Juga: Ini Aturan Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023, Apakah Kesalahan Nama Bisa Menyanggah? CEK Di SINI

3. Adapun sanggahan atau keberatan yang dapat diterima panitia seleksi adalah kesalahan yang bukan berasal dari pelamar.

4. Hanya diperbolehkan menyanggah keputusan terhadap diri sendiri, bukan menyanggah orang lain (contoh : si anu si anu kok lolos saya tidak, si anu kan ini itu) maka akan ditolak sanggahnya.

5. Isi sanggahan biasanya perihal seleksi administrasi.

6. Sanggah juga bukan tempat keluh kesah, jangan mengeluh tentang keadaan, gaji, kesulitan hidup, kesehatan dll. tuliskan sanggahan secara tertata, terukur dan akurat.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x