Jadwal Berubah, Apakah Status Mohon Maaf Instansi Tak Membuka Formasi Jabatan yang Dapat Anda Pilih BERUBAH?

- 10 Oktober 2023, 11:50 WIB
Jadwal Berubah,  Apakah Status Mohon Maaf Instansi Tak Membuka Formasi Jabatan yang Dapat Anda Pilih BERUBAH?
Jadwal Berubah, Apakah Status Mohon Maaf Instansi Tak Membuka Formasi Jabatan yang Dapat Anda Pilih BERUBAH? /

Ditjen GTK Kemendikbudristek RI melalui Mas Adhika Ganendra mengatakan, masalah pelamar umum yang tidak bisa melanjutkan pendaftaran di beberapa formasi dengan keterangan "instansi tidak membuka formasi pada jabatan yang anda pilih" dikarenakan jumlah pelamar dari P2 / P3 sudah melebihi formasi yang disediakan. Jadi secara otomatis formasi tersebut terkunci.

Dikutip dari instagram @p3guru yang berasal dari layanan Kemendikbud lewat GTK Kemendikbud, Kemendikbud akhirnya menjelaskan soal status tersebut.

Kata Kemendikbud bahwa tulisan Mohon Maaf Instansi Tidak Membuka Formasi Jabatan yang Dapat Anda Pilih. Anda Tidak Dapat Melanjutkan Pendaftaran Ini ini berarti pemda tidak membuka formasi.

Baca Juga: 8 Penyebab Bikin Anda Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023, Segera Hindari

"Apabila pada akun SSCASN ada keterangan instansi tidak membuka formasi, hal tersebut dikarenakan pemda tidak membuka formasi. Pemda membuka formasi dan formasi tersebut sudaj terpenuhi oleh pelamar prioritas (P1) dan pelamar kebutuhan khusus (P2 dan P3) sehingga tidak dapat diisi oleh pelamar kebutuhan umum.

Kami sarankan mengikuti seleksi PPPK Guru periode berikutnya," tulis Kemendikbud.

Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebut Pemerintah Daerah (Pemda) telah membuka kesempatan bagi 296.059 individu untuk menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, dari total kebutuhan sebanyak 601.174 guru PPPK.

Dari jumlah tersebut, sekitar 50.248 formasi telah dialokasikan untuk pelamar prioritas satu atau P1.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah