PPPK Kemenag 2023: SK yang Wajib Diupload di SSCASN, SK Awal dan Akhir atau SK 2 Tahun Terakhir?

- 4 Oktober 2023, 08:56 WIB
PPPK Kemenag 2023: SK yang Wajib Diupload di SSCASN, SK Awal dan Akhir atau SK 2 Tahun Terakhir?
PPPK Kemenag 2023: SK yang Wajib Diupload di SSCASN, SK Awal dan Akhir atau SK 2 Tahun Terakhir? /


PORTAL SULUT - Pendaftaran PPPK Kemenag 2023 sedang berlangsung hingga 9 Oktober 2023.

Kementerian Agama (Kemenag) membuka 4.125 posisi lowongan pada seleksi CPNS tahun ini. Rincian formasi CPNS Kemenag 2023 akan disebarkan ke beberapa jabatan CPNS dan PPPK.

Formasi PPPK akan mencakup guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Baca Juga: Sudah 11.392 Pelamar Dinyatakan TMS CPNS dan PPPK 2023, Terungkap 7 Alasannya

- CPNS Tenaga Teknis : 1.469 formasi

- Guru PPPK : 2.296 formasi

- PPPK Tenaga Kesehatan : 224 formasi

- Dosen CPNS dan PPPK : 68 formasi

Adapun formasi CPNS Kemenag 2023 akan sama dengan formasi pada instansi lainnya, yaitu lulusan terbaik (cumlaude), umum, putra dan putri papua, serta difabel.

Nah salah satu pertanyaan yang sering disampaikan calon pelamar aadalah apakah pelamar PPPK Kemenag 2023 wajib terdaftar di SIMPATIKA?

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah