Salah Unggah Dokumen di SSCASN CPNS dan PPPK 2023, Bagaimana Cara Menghapusnya? Ini Kata BKN

- 2 Oktober 2023, 20:22 WIB
Salah Unggah Dokumen di SSCASN, Bagaimana Cara Menghapusnya? Ini Kata BKN
Salah Unggah Dokumen di SSCASN, Bagaimana Cara Menghapusnya? Ini Kata BKN /


PORTAL SULUT - Bagaimana solusi jika pelamar salah data atau salah upload dokumen pebdaftaran CPNS da PPPK 2023? Apakah masih bisa diganti? bagaimana cara menggantinya?

Ini kata Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pendaftaran PPPK dan CPNS ditutup tanggal 9 Oktober 2023. asih panang waktu untuk peserta mengunggah dokumen pendaftaran.

Baca Juga: PPPK Guru 2023: Mohon Maaf Instansi Tidak Membuka Formasi Jabatan yang Dapat Anda Pilih, Ini Solusinya

Salah satu permasalahan yang sering dihadapi pelamar adalah terburu-buru sehingga ada salah data atau salah saat mengunggah dokumen di SSCASN.

BKN dalam akun instagramnya menyebut jika dokumen salah bisa diganti jika belum dilakukan SUBMIT.

"Jika belum SUBMIT bisa langsung ditimpa dengan mengunggah ulang dokumen yang sudah diperbaiki," tulis BKN dalam akun instagramnya.

"Anda TIDAK DAPAT memperbaiki data jika sudah klik “Akhiri Pendaftaran” di halaman Resume. Untuk itu Anda harus BERHATI-HATI dalam mengisi data. Namun demikian, apabila ternyata masih terdapat data yang perlu diperbaiki setelah terkirim maka data tersebut dapat diperbaiki setelah lulus ujian dan akan diproses pada waktu pemberkasan penetapan NIP," tulis BKN di sscasn.bkn.go.id/faqcpns.

"Data "Nama" tidak dapat diubah setelah Anda klik "Akhiri Pendaftaran" dihalaman di SSCASN, namun dapat diperbaiki kemudian ketika Anda telah lulus seleksi PPPK Teknis dengan melampirkan "Nama" yang sesuai pada ijazah tanpa gelar," sambung BKN.

Baca Juga: Materi Soal Situational Judgement Test Pengganti Tes Observasi PPPK Guru 2023

Berikut ini tips yang harus perlu dilakukan saat unggah dokumen

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x