PORTAL SULUT -- Bulan Oktober tidak hanya membawa suasana segar musim gugur, tetapi juga membawa kabar baik bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
Seiring bergulirnya waktu, kepastian finansial adalah salah satu aspek yang sangat penting dalam kehidupan setiap individu.
Untuk PPPK, bulan Oktober adalah saat yang ditunggu-tunggu, karena pada bulan ini, gaji pokok mereka akan diterima.
Baca Juga: Arti dan Solusi Galat 403 pada SSCASN CPNS dan PPPK 2023
Sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2019, para PPPK akan menerima gaji pokok mereka setiap bulan, termasuk di bulan Oktober.
Aturan ini memberikan kepastian kepada para PPPK, sehingga mereka dapat merencanakan keuangan mereka dengan lebih baik.
Namun, gaji pokok PPPK tidak bersifat seragam; besaran gaji ini berbeda-beda berdasarkan golongan yang mereka miliki.
Mari kita lihat lebih rinci besaran gaji pokok PPPK pada bulan Oktober untuk berbagai golongan:
1. Golongan I: Rp1.794.900 hingga Rp2.686.200