PORTAL SULUT - 4 Kesalahan penggunaan meterai elektronik atau e-meterai bisa berdampak pada hasil pendaftaran yang dilakukan oleh pelamar CPNS dan PPPK 2023.
Pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) tahun ini, dokumen yang menggunakan meterai akan diimplementasikan penggunaan e-materai
Adapun e-meterai yang digunakan oleh pelamar CPNS dan PPPK 2023 harus terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan materainya.
Baca Juga: Ini Passing Grade CPNS 2023
Sehingga, pelamar CPNS dan PPPK 2023 perlu berhati-hati saat menempatkan e-meterai pada dokumen pendaftaran.
Jangan sampai pelamar melakukan kesalahan saat penggunaan e-meterai.
e-meterai menjadi salah satu syarat yang wajib digunakan oleh pelamar.
Oleh sebab itu, pelamar CPNS dan PPPK 2023 harus menghindari 4 kesalahan penggunaan e-meterai pada form pendaftaran.
Sebagaimana dikutip PortalSulut.Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram bkngoidofficial.