PORTAL SULUT - Berikut ini solusi jika anda tak bisa membeli e-meterai sebagai syarat kelengkapan dokumen CPNS dan PPPK 2023.
Meterai elektronik atau e-meterai digunakan pada sejumlah dokumen persyaratan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023.
Adapun dokumen yang wajib memakai meterai elektronik atau e-meterai yaitu surat pernyataan instansi dan surat lamaran.
Baca Juga: Gagal Pembubuhan e-meterai CPNS dan PPPK 2023, Ini Solusinya
Salah satu tujuan penggunaan e-meterai pada berkas pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 adalah untuk menghindari adanya penggunaan meterai palsu.
Namun, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada seleksi CASN tahun ini, peserta diwajibkan untuk menggunakan meterai elektronik.
Meterai elektronik ini dapat dibeli secara online melalui situs resmi e-Meterai CASN.
BKN telah memberikan peringatan penting bagi pelamar CPNS 2023 terkait penggunaan materai.
Materai tempel yang biasanya dijual di toko alat tulis atau fotocopy ternyata tidak bisa dipakai di dokumen seleksi CPNS 2023 kali ini.