Ini SOLUSI Pembubuhan e-Meterai CPNS dan PPPK 2023 SELALU GAGAL

- 28 September 2023, 08:31 WIB
Ini SOLUSI Pembubuhan e-Meterai CPNS dan PPPK 2023 yang SELALU GAGAL
Ini SOLUSI Pembubuhan e-Meterai CPNS dan PPPK 2023 yang SELALU GAGAL /

PORTAL SULUT - Bagaimana solusi jika pembubuhan e-meterai CPNS dan PPPK 2023 selalu gagal?

Kegagalan pembubuhan e-meterai ini dialami sejumlah pelamar.

"Kenapa pas saya pembubuhan e-meterai selalu gagal, ada tulisan SILAHKAN MENGULANGI PROSES PEMBUBUHAN. Mohon bantuannya," tanya salah satu plamar CPNS dan PPPK 2023.

Baca Juga: Ini Cara dan Biaya Pembuatan STR Seumur Hidup bagi Tenaga Kesehatan

Meterai elektronik atau e-meterai digunakan pada sejumlah dokumen persyaratan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023.

Adapun dokumen yang wajib memakai meterai elektronik atau e-meterai yaitu surat pernyataan instansi dan surat lamaran.

Salah satu tujuan penggunaan e-meterai pada berkas pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 adalah untuk menghindari adanya penggunaan meterai palsu.

Namun, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada seleksi CASN tahun ini, peserta diwajibkan untuk menggunakan meterai elektronik.

Meterai elektronik ini dapat dibeli secara online melalui situs resmi e-Meterai CASN.

BKN telah memberikan peringatan penting bagi pelamar CPNS 2023 terkait penggunaan materai.

Materai tempel yang biasanya dijual di toko alat tulis atau fotocopy ternyata tidak bisa dipakai di dokumen seleksi CPNS 2023 kali ini.

Peruri kini memberikan kemudahan bagi pelamar CPNS dan PPPK 2023.

Baca Juga: JANGAN SALAH! Ini Berkas Daftar CPNS Kemenkumham 2023 LENGKAP Beserta Gambarnya

Ada banyak pilihan membeli e-meterial.

"Hai sobat CASN
Dalam upaya meningkatkan pelayanan yang optimal kami infokan sobat CASN 2023 juga bisa mendapatkan dan melakukan pembubuhan meterai elektronik melalui reseller resmi e-meterai di bawah ini :

1. https://meteraionline.id

2. https://e-meterai.live

3. https://www.tokogramedia.com/e-meterai

4. https://skillacademy.com/e-meterai

5. https://emet.id/

6. https://www.paper.id/e-meterai.php

7. https://mekarisign.com/id/fitur/e-meterai/

8. www.signing.id

9. www.digidoku.id

10. https://dimensy.id/easy-dimensy/

11. sign-it.id

12. https://pastisah.id/

Untuk channel mobile apps dapat menggunakan aplikasi mobile yang dapat diunduh di:

1. https://linktr.ee/nabila.narindo

2. https://bit.ly/SobatMeteraiapp," tulis instagram @peruri.digital.

Baca Juga: Solusi Jika Berkas CPNS dan PPPK 2023 Bermeterai tapi Ditolak Sistem, Tertulis Berkas Tak Ada Meterai

Nah berikut ini solusi jika pembubuhan meterai sesalu gagal?

Dikutip dari e-meterai.co.id/faqs, apabila anda gagal melakukan pembubuhan, harap cek kembali apakah anda telah mengisi isian jenis dokumen (wajib diisi) sebelum melakukan pembubuhan.

Anda juga dapat mengecek kembali apakah PIN yang anda masukkan untuk melakukan pembubuhan telah diisi dengan benar.

Apabila anda lupa dengan kode PIN anda, anda dapat mereferensi ke bagian [Ganti nomor PIN].

Apabila dokumen tetap tidak berhasil dibubuhkan, anda dapat menghubungi Contact Center kami (email ke [email protected]) untuk panduan lebih lanjut.

Dikutip dari pajakku.com, bagaimana Cara Mengetahui Pembubuhan e-Meterai Gagal?

Anda dapat melihat status pembubuhan pada Kolom Status, Jika statusnya “FAILED_STAMP”, maka pembubuhan e-Meterai Anda dinyatakan Gagal.

Baca Juga: Terlalu Lama Menunggu Antrian e-meterai CPNS dan PPPK 2023 , Ini Solusi dari Peruri

Apa Penyebab Gagalnya Pembubuhan e-Meterai?

Kegagalan pembubuhan e-Meterai ini dapat terjadi karena dua hal, yaitu kuota e-Meterai tidak cukup atau sedang ada gangguan sistem e-Meterai.

Bagaimana Cara Memperbaiki Pembubuhan e-Meterai yang Gagal?

Anda dapat melakukan Restamp melalui cara berikut:

- Masuk ke menu Dokumen

- Klik tombol operasi

- Pilih opsi Restamp.

Bagaimana Cara Mengetahui Pembubuhan e-Meterai Berhasil?

Anda dapat melihat status pembubuhan pada Kolom Status. Apabila dokumen Anda berhasil dibubuhkan meterai, maka akan terdapat status “Completed”.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah