Ini Cara dan Biaya Pembuatan STR Seumur Hidup bagi Tenaga Kesehatan

- 28 September 2023, 08:13 WIB
Ini Cara dan Biaya Pembuatam STR Seumur Hidup bagi Tenaga Kesehatan
Ini Cara dan Biaya Pembuatam STR Seumur Hidup bagi Tenaga Kesehatan /10634669/pixabay

PORTAL SULUT - Pemerintah mengusulkan agar dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk dokter dan tenaga kesehatan dapat berlaku seumur hidup.

Walau demikian, kualitas mereka akan tetap terjaga melalui sistem pemenuhan kompetensi berkala yang wajib dilalui ketika memperpanjang Surat Izin Praktek (SIP).

Nah mulai 4 September 2023, STR seumur hidup bagi tenaga kesehatan sudah bisa diajukan.

Baca Juga: JANGAN SALAH! Ini Berkas Daftar CPNS Kemenkumham 2023 LENGKAP Beserta Gambarnya

"Halo Sobat Nakes, mulai tanggal 4 September 2023 kami memfasilitasi pengajuan pembaharuan STR seumur hidup bagi Tenaga Kesehatan," tulis instagram @ktki_official.

Ketua Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), Amirudin Supartono, S.Tr.Kes, MM, merilis pengumuman nomor KT.01.01/KTKI/ 2422 /2023 tentang IMPLEMENTASI PENYELENGGARAAN REGISTRASI TENAGA KESEHATAN PASCA TERBITNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN pada 1 September 2023.

Pengumuman ini terkait teknis pengusulan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup untuk para tenaga kesehatan termasuk untuk para apoteker di tanah air (STRA).

Isinya:

1. Pemohon yang sudah mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi Surat Tanda Registrasi Elektronik (e-STR) Tenaga Kesehatan dan masih dalam proses awal sebelum verifikasi, serta memenuhi persyaratan maka akan mendapat Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup.

2. Tenaga Kesehatan dapat melakukan pembaharuan STR menjadi STR seumur hidup sebelum atau setelah berakhirnya masa berlaku STR dengan mengajukan permohonan kepada Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dengan ketentuan:

a. STR yang sudah terbit sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan masih berlaku, pembaharuan dapat dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku STR berakhir, Pemohon dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan STR lama.

b. STR yang sudah terbit sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan telah habis masa berlakunya kurang dari 3 (tiga) bulan pada saat permohonan pembaharuan, Pemohon dapat mengajukan permohonan dengan melampirkan STR lama.

c. STR yang sudah terbit sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan telah habis masa berlakunya lebih dari 3 (tiga) bulan pada saat permohonan pembaharuan, berlaku ketentuan:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah