Solusi Jika Berkas CPNS dan PPPK 2023 Bermeterai tapi Ditolak Sistem, Tertulis Berkas Tak Ada Meterai

- 28 September 2023, 06:46 WIB
Berkas CPNS dan PPPK 2023 Bermeterai tapi Ditolak Sistem Tertulis Berkas Tak Ada Meterai, Ini Solusi dari Peruri
Berkas CPNS dan PPPK 2023 Bermeterai tapi Ditolak Sistem Tertulis Berkas Tak Ada Meterai, Ini Solusi dari Peruri /Dok. e-meterai.co.id/

PORTAL SULUT - Bagaimana solusi jika berkas selalu ditolak dengan alasan berkas tak ada meterai padahal berkas CPNS dan PPPK tersebut sudah bermeterai? ini Kata Peruri.

Meterai elektronik atau e-meterai digunakan pada sejumlah dokumen persyaratan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023.

Adapun dokumen yang wajib memakai meterai elektronik atau e-meterai yaitu surat pernyataan instansi dan surat lamaran.

Baca Juga: Terlalu Lama Menunggu Antrian e-meterai CPNS dan PPPK 2023 , Ini Solusi dari Peruri

Baca Juga: Solusi Galat Pastikan Ukuran Berkas Sesuai Ketentuan, Minimal adalah 70KB, pada CPNS dan PPPK 2023

Salah satu tujuan penggunaan e-meterai pada berkas pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 adalah untuk menghindari adanya penggunaan meterai palsu.

Namun, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada seleksi CASN tahun ini, peserta diwajibkan untuk menggunakan meterai elektronik.

Meterai elektronik ini dapat dibeli secara online melalui situs resmi e-Meterai CASN.

BKN telah memberikan peringatan penting bagi pelamar CPNS 2023 terkait penggunaan materai.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah