PORTAL SULUT - Bagaimana solusi jika berkas selalu ditolak dengan alasan berkas tak ada meterai padahal berkas CPNS dan PPPK tersebut sudah bermeterai? ini Kata Peruri.
Meterai elektronik atau e-meterai digunakan pada sejumlah dokumen persyaratan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023.
Adapun dokumen yang wajib memakai meterai elektronik atau e-meterai yaitu surat pernyataan instansi dan surat lamaran.
Baca Juga: Terlalu Lama Menunggu Antrian e-meterai CPNS dan PPPK 2023 , Ini Solusi dari Peruri
Baca Juga: Solusi Galat Pastikan Ukuran Berkas Sesuai Ketentuan, Minimal adalah 70KB, pada CPNS dan PPPK 2023
Salah satu tujuan penggunaan e-meterai pada berkas pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 adalah untuk menghindari adanya penggunaan meterai palsu.
Namun, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada seleksi CASN tahun ini, peserta diwajibkan untuk menggunakan meterai elektronik.
Meterai elektronik ini dapat dibeli secara online melalui situs resmi e-Meterai CASN.
BKN telah memberikan peringatan penting bagi pelamar CPNS 2023 terkait penggunaan materai.