CPNS 2023: Soal Ijazah SLTA Sederajat, Pelamar Penjaga Tahanan Kejaksaan RI Wajib Perhatikan Ini!

- 26 September 2023, 13:30 WIB
CPNS 2023: Soal ijazah SLTA sederajat, pelamar Penjaga Tahanan Kejaksaan RI wajib perhatikan ini./IG @biropegkejaksaan.
CPNS 2023: Soal ijazah SLTA sederajat, pelamar Penjaga Tahanan Kejaksaan RI wajib perhatikan ini./IG @biropegkejaksaan. /

Berikut link download rincian formasi CPNS Tahun 2023 yang dibuka Kejaksaan RI, lengkap dengan syarat untuk tiap-tiap jabatan yang dilamar hingga lokasi penempatan tugas: KLIK DI SINI https://drive.google.com/drive/folders/11gqYCyVEednbjHi4S_DHXct2Jlu6V8B-

Di tengah proses pendaftaran seleksi CPNS di Kejaksaan RI 2023, banyak hal yang menjadi pertanyaan para pelamar --terlebih mereka yang memegang ijazah SLTA sederajat.

Berikut rangkuman pertanyaan dari pelamar dan jawaban dari Biro Kepegawaian Kejaksaan RI, seputar ijazah dan daftar nilai, sebagaimana dilansir PortalSulut.Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @biropegkejaksaan:

  1. Apakah boleh menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) karena ijazah baru keluar bulan Oktober?

Baca Juga: Ada 106 Formasi Lulusan SMA/SMK di Seleksi PPPK Kabupaten Malang 2023, Umum Boleh Melamar

Jawab: Tidak boleh. SKL tidak dapat digunakan dalam seleksi CASN tahun ini. Sesuai ketentuan untuk mengikuti seleksi CASN Kejaksaan harus menggunakan ijazah dengan latar belakang pendidikan sesuai yang sudah ditentukan.

  1. Apakah ijazah SMK atau Paket C diperbolehkan?

Jawab: Sesuai dengan pengumuman adalah SLTA sederajat, sepanjang derajat ijazah itu sama, maka diperbolehkan.

  1. Bagaimana menghitung nilai rata-rata ijazah?

Jawab: Nilai rata-rata ijazah dihitung dari nilai akhir (UN dan UAS/Nilai Rapor dan UAS) sebagaimana yang tertera pada ijazah.

  1. Sudah tidak ada UN, maka SKHUN digantikan dengan apa?

Jawab: Sesuai dengan persyaratan berkas, kamu harus tetap mencantumkan daftar nilai pada kolom upload daftar nilai/SKHUN. Kamu bisa upload transkrip, daftar nilai di belakang ijazah atau daftar nilai lain yang menunjukkan pencapaian pada kelulusan kamu saat itu.

  1. Jika salah satu nilai di bawah 7.00 apakah masih bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat?

Baca Juga: Pemkot Manado Buka 781 Formasi PPPK 2023, Cari Guru Kelas hingga Lulusan SMA Sederajat

Jawab: Sesuai dengan persyaratan khusus yang ditentukan untuk kualifikasi pendidikan SLTA sederajat (umum dan disabilitas), bahwa memilikim nilai ijazah rata-rata minimal 7.00.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah