- Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 13 - 18 Januari 2024
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 14 - 20 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari - 19 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari - 20 Maret 2024
Adapun 7.846 formasi CPNS yang dibuka Kejaksaan RI pada seleksi tahun 2023 ini, terbagi dalam empat jabatan dengan tiap-tiap jabatan menyediakan lebih dari 1.000 formasi.
Berikut empat jabatan yang dibuka Kejaksaan RI pada seleksi CPNS 2023 ini, lengkap dengan rincian jumlah formasi:
- Jaksa: 2.000 formasi dengan rincian kebutuhan 1.746 pelamar umum, 54 (PaPi Papua dan Papua Barat), 200 (cumlaude), dengan kualifikasi pendidikan S-1 Ilmu Hukum atau S-1 Hukum.
- Petugas Barang Bukti: 1.446 formasi dengan rincian kebutuhan 1.303 pelamar umum, 100 (disabilitas), 43 (PaPi Papua dan Papua Barat), dengan kualifikasi pendidikan yaitu D-III (Ekonomi, Manajemen, Teknik Informatika, Akuntansi, Komputer, Komunikasi, Sekretari/Kesekretariatan, Hubungan Masyarakat), Perpajakan, Administrasi, Perkantoran).
- Pengelola Penanganan Perkara: 2.142 formasi dengan rincian kebutuhan 2.027 pelamar umum, 57 (disabilitas), 58 (PaPi Papua dan Papua Barat), dengan kualifikasi pendidikan SLTA/SMA sederajat.
- Penjaga Tahanan: 2.258 formasi dengan rincian kebutuhan 2.198 pelamar umum dan 60 pelamar PaPi Papua dan Papua Barat, dengan kualifikasi pendidikan SLTA/SMA sederajat.
Berikut link download rincian formasi CPNS Tahun 2023 yang dibuka Kejaksaan RI, lengkap dengan syarat untuk tiap-tiap jabatan yang dilamar hingga lokasi penempatan tugas:
Adapun format Surat Lamaran sebagai panduan wajib bagi pelamar CPNS 2023 di Kejaksaan RI, pada kop surat tertera tiga kata dalam huruf kapital: FORMAT SURAT LAMARAN dan sudut kanan tersedia kolom nomor (1) yang harus diisi dengan Kabupaten/Kota Surat Lamaran dibuat.
Kemudian, kolom nomor (2) diisi tanggal Surat Lamaran dibuat. Tanggal Surat Lamaran dapat saja berbeda dengan tanggal saat upload, namun pastikan tanggal Surat lamaran, masih dalam periode pendaftaran.
Kolom nomor (3) diisi nama lengkap, tidak ada singkatan, tidak ada titel. Dalam hal terdapat perbedaan antara Nama Lengkap di KTP dan Ijazah, agar keduanya ditulis dengan format: Nama (sesuai KTP) atau Nama (sesuai Ijazah), misal: pada KTP tertulis Muhammad Wahyudin, sedangkan pada ijazah tertulis Moh Wahyudin, maka dalam kolom ini ditulis menjadi: Muhammad Wahyudin (sesuai KTP) atau Moh Wahyudin (sesuai ijazah).
Kolom nomor (4) diisi Tempat dan Tanggal Lahir. Tempat lahir yang ditentukan adalah setingkat Pemerintah Daerah Tingkat II yakni Kabupaten atau Kota.