CPNS dan PPPK 2023 Kemenag, Ini Cara dan Syarat yang Wajib Diperhatikan Pelamar

- 24 September 2023, 19:04 WIB
4.057 Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023 Diumumkan, Ini Syarat dan Rinciannya
4.057 Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023 Diumumkan, Ini Syarat dan Rinciannya /

PORTAL SULUT - Begini cara dan syarat untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 Kementerian Agama (Kemenag).

Tahun 2023 Kemenag membuka kesempatan bagi pelamar CPNS dan PPPK.

Dalam tahapan CPNS dan PPPK 2023 Kemenag mengumumkan syarat dan cara yang perlu diperhatikan oleh pelamar.

Baca Juga: 31 Instansi Pusat yang Buka Formasi CPNS dan PPPK 2023, Gaji Rp14,2 Juta dan Link Download

Hal ini agar pelamar CPNS dan PPPK 2023 lingkungan Kemenag tidak mengalami kendala saat seleksi dilaksanakan.

Seperti dikutip PortalSulut.Pikiran-Rakyat.com dari Kemenag.go.id.

Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan ada 68 formasi CPNS 2023 dan seluruhnya untuk dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Kemudian, untuk seleksi PPPK 2023 sebanyak 4.057 formasi yang sudah ditetapkan.

“Pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Agama dibuka dari 22 September sampai 9 Oktober 2023. Ada 68 formasi dosen yang tersebar pada 57 PTKN,” terang Nizar

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x