CPNS dan PPPK 2023: Ini Cara Beli, Pasang dan Harga E-Materai

- 23 September 2023, 07:54 WIB
CPNS dan PPPK 2023: Ini Cara Beli, Pasang dan Harga E-Meterai
CPNS dan PPPK 2023: Ini Cara Beli, Pasang dan Harga E-Meterai /peruri.co.id

PORTAL SULUT - Salah satu syarat agar lulus seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 adalah wajib memasang e-materai dalam dokumen pendaftaran SSCASN.

Berikut ini cara beli, pasang, dan harga e-meterai yang wajib diketahui pendaftar CPNS dan PPPK 2023.

Pada tahun ini hanya ada satu penyedia yang ditunjuk pemerintah untuk menyediakan materai tersebut, yakni Perum Peruri.

Baca Juga: CPNS 2023: Gaji Rp10 Juta, Ini Rincian 21 Lowongan Kerja S1 Administrasi Negara

Peruri menyediakan situs resmi khusus pembubuhan dan pembelian meterai elektronik atau e-meterai yakni meterai-elektronik.com.

Situs e-meterai tersebut terintegrasi dan dapat diakses melalui portal pendaftaran SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Cara beli E-Meterai 2023

1. Buka laman https://e-meterai.co.id/

2. Klik menu 'BELI E-METERAI'

3. Login dengan memasukkan email dan password

4. Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP

5. Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen

6. Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi

Baca Juga: PPPK Kemenag 2023: Rincian 30 Lowongan Guru Kelas Alokasi 356, Penempatan Seluruh Indonesia

Cara pasang E-Meterai untuk daftar CPNS dan PPPK 2023

1. Kunjungi situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan password yang sudah didaftarkan

3. Klik tombol Masuk

4. Lengkapi data diri dengan lengkap dan benar, lalu klik Selanjutnya

5. Pilih jenis seleksi yang ingin diikuti CPNS atau PPPK

6. Pilih instansi, pendidikan, lokasi, dan jabatan formasi yang akan dilamar

7. Klik tombol Selanjutnya

8. Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar

9. Klik Selanjutnya

10. Baca dokumen yang diperlukan, pastikan sesuai ketentuan, lalu unggah dokumen

11. Klik Cek Akun E-Meterai untuk membubuhi dokumen dengan meterai elektronik

12. Klik Registrasi E-Meterai

13. Isi kolom email, buat password, isikan kembali di kolom konfirmasi password

14. Klik Submit

15. Cek kotak masuk di email

16. Buka email aktivasi akun e-meterai, klik Aktivasi Akun

17. Masukkan email dan password yang sudah didaftarkan, serta captcha

18. Klik Login

19. Klik Pembelian

20. Log in dengan akun SSCASN, klik Masuk

21. Di menu unggah dokumen, klik Unggah

22. Pilih PDF yang belum ada bubuhan meterai tetapi sudah ditandatangani, klik Open

23. Posisikan meterai di sebelah tanda tangan, pastikan meterai tidak menimpa gambar atau tulisan apa pun

24. Klik Unggah E-Meterai

25. Cek pembubuhan e-meterai yang berhasil di riwayat, klik Cek Riwayat Pembubuhan

26. Klik Unggah PDF yang sudah bermeterai

27. Pilih dokumen, klik Open

28. Pengunggahan dokumen dengan e-meterai selesai

29. Klik Lihat untuk memastikan dokumen yang benar sudah terunggah.

Harga E-Meterai untuk daftar CPNS dan PPPK 2023

Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, harga e-meterai saat ini adalah Rp10 ribu yang berlaku mulai 1 Januari 2021.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah