PPPK Guru 2023: Ini Solusi Jika Data Anda Tak Ditemukan dalam Basis Data Kemendikbud Ristek

- 22 September 2023, 15:17 WIB
PPPK Guru 2023: Solusi Jika Data Anda Tak Ditemukan dalam Basis Data Kemendikbud Ristek
PPPK Guru 2023: Solusi Jika Data Anda Tak Ditemukan dalam Basis Data Kemendikbud Ristek /


PORTAL SULUT - Berikut ini solusi jika data anda tak ditemukan dalam basis data Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (berdasarkan Nomor Induk Kepegawaian).

Pendaftaran PPPk Guru 2023 telah dibuka. Dalam seleksi PPPK 2023 ini ada 2 kategori pelamar PPPK, yakni Kategori Khusus dan Kategori Umum.

Kedua kategori ini memiliki perbedaan dalam syarat dan waktu pendaftaran.

Baca Juga: PHL Polri PRIORITAS! Rincian Kouta tiap Polda di Seleksi PPPK 2023, Simak di Sini

Berdasarkan Surat Keputusan MenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, dijelaskan bahwa PPPK khusus adalah bentuk perhatian pemerintah kepada eks Tenaga Honorer Kategori II atau tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintahan.

Tenaga non ASN yang dimaksud adalah pegawai yang melamar pada instansi tempatnya bekerja.

Pendaftar PPPK khusus harus memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.

Lantas apa saja perbedaan PPPK Khusus dan PPPK Umum

Perbedaan PPPK teknis khusus dan PPPK teknis umum terletak pada persyaratan pendaftar.

Persyaratan umum berlaku untuk seluruh formasi dalam seleksi PPPK 2023, sementara persyaratan khusus memiliki syarat tambahan yang ditetapkan sesuai formasi yang dipilih oleh pelamar.

Nah, salah satu kendala yang dihadapi oleh salahsatu peserta adalah terdapat tulisan "Data anda tak ditemukan dalam basis data Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (berdasarkan Nomor Induk Kepegawaian)" di akun SSCASN.

Hal-hal yang terjadi ini tidak dipengaruhi oleh eror laptop atau android yang dipakai untuk mendaftar, tetapi ada gangguan di server BKN.

Mengapa hal ini bisa terjadi? Ini berkaitan dengan sinkronisasi NIK (Nama dan tempat tanggal lahir) antara Dukcapil dan DAPODIK yang dilakukan oleh BKN sebelum dibukakan pendaftaran PPPK.

Baca Juga: PPPK 2023: Apakah P1, P2 dan P3 Harus Buat Akun SSCASN Baru? Ini Kata Kemendikbud dan BKN

Lantas apa solusinya?

1. Jika anda guru silahkan hubungi ULT Kemendikbudristek.

ULT Kemendikbudristek adalah unit kerja yang menjadi wadah pelayanan masyarakat yang berhubungan dengan pelayanan publik.

Kelebihan dari layanan ini adalah layanan aplikasi web yang terintegrasi melalui beberapa cara yaitu telepon, SMS, dan email.

Kemudian dilengkapi layanan khusus untuk para guru yang bisa melakukan konsultasi secara daring.

Nah anda bisa menghubungi KLIK DI SINI atau melalui Instagram @ult.kemdikbud

2. Jika anda adalan pelamar eks tenaga honorer KII, anda dapat didaftarkan sebagai prioritas 2 dan harus melakukan verval ijazah.

Anda diminta mengisi nomor THK2.

3. Jika anda adalah peserta PPG Prajabatan anda tinggal melanjutkan perintah seperti yang diperintahkan.

Itulah cara-cara yang bisa anda lakukan untuk membuat data anda ditemukan dalam basis data Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi sehingga bisa melanjutkan mendaftar PPPK 2023.

BKN juga mengingatkan agar peserta jangan buru-buru mendaftar sebelum semua dokumen lengkap.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah