PPPK 2023: Lupa Nomor Peserta Tenaga Honorer K2, BKN Beri Solusi Ini

- 22 September 2023, 12:55 WIB
PPPK 2023: Lupa Nomor Peserta Tenaga Honorer K2, BKN Beri Solusi Ini
PPPK 2023: Lupa Nomor Peserta Tenaga Honorer K2, BKN Beri Solusi Ini /


PORTAL SULUT - Pembuatan akun SSCASN sebagai syarat mendaftar CPNS dan PPPK 2023 telah dibuka.

Berbeda pada penerimaan sebelumnya, pada seleksi PPPK 2023 ini hanya untuk 2 kategori pelamar yakni Kategori Khusus dan Kategori Umum.

Kedua kategori ini memiliki perbedaan dalam syarat dan waktu pendaftaran.

Baca Juga: Ini Kabar Terbaru Pengumuman Formasi CPNS dan PPPK Kemenag 2023, 4.125 Formasi Diumumkan, CEK DI SINI

Berdasarkan Surat Keputusan MenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, dijelaskan bahwa PPPK khusus adalah bentuk perhatian pemerintah kepada eks Tenaga Honorer Kategori II atau tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintahan.

Tenaga non ASN yang dimaksud adalah pegawai yang melamar pada instansi tempatnya bekerja.

Pendaftar PPPK khusus harus memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.

Lantas apa saja perbedaan PPPK Khusus dan PPPK Umum

Perbedaan PPPK teknis khusus dan PPPK teknis umum terletak pada persyaratan pendaftar.

Persyaratan umum berlaku untuk seluruh formasi dalam seleksi PPPK 2023, sementara persyaratan khusus memiliki syarat tambahan yang ditetapkan sesuai formasi yang dipilih oleh pelamar.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x