PPPK Guru 2023: Apakah P1 Wajib Bikin Akun Baru SSCASN? Ini Kata Kemendikbud

- 21 September 2023, 14:39 WIB
Apakah P1 Wajib Bikin Akun Baru SSCASN? Ini Kata Kemendikbud
Apakah P1 Wajib Bikin Akun Baru SSCASN? Ini Kata Kemendikbud /

Pelamar dari kategori eks THK-II dan Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas kompetensi teknis berupa penilaian situasi kerja sederhana, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural, serta wawancara.

3. Seleksi Kompetensi Teknis sesuai Bidang Jabatan

Pelamar lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan guru yang terdaftar di Dapodik mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas kompetensi teknis sesuai bidang jabatan, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural, serta wawancara.

4. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan

Seleksi kompetensi teknis tambahan dilakukan melalui pengamatan perilaku profesionalisme guru terhadap kompetensi teknis.

Pengamatan perilaku profesionalisme guru dilakukan terhadap guru/calon guru selama melaksanakan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dan tugas lainnya.

- Instansi daerah dapat menentukan pilihan untuk keikutsertaannya dalam menyelenggarakan seleksi kompetensi teknis tambahan.

- Bobot nilai seleksi kompetensi teknis tambahan sebesar 30% dari total nilai seleksi kompetensi teknis.

- Dalam hal pemerintah daerah tidak menyelenggarakan seleksi kompetensi teknis tambahan, maka nilai kompetensi teknis 100% (seratus persen) berasal dari hasil seleksi kompetensi teknis melalui CAT BKN.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2023: Webcam Error Saat Swafoto SSCASN, Ini Solusi dari BKN

Berikut ini cara buat akun SSCASN

Disadur dari laman resmi SSCASN, pelamar membuat akun SSCASN memerlukan NIK dan nomor KK atau NIK kepala keluarga yang tercantum di KK pelamar.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x