PPPK Guru 2023: Apakah P1 Wajib Bikin Akun Baru SSCASN? Ini Kata Kemendikbud

- 21 September 2023, 14:39 WIB
Apakah P1 Wajib Bikin Akun Baru SSCASN? Ini Kata Kemendikbud
Apakah P1 Wajib Bikin Akun Baru SSCASN? Ini Kata Kemendikbud /

PORTAL SULUT - Masa pendaftaran PPPK Guru 2023 telah dibuka.

Pendaftaran CASN, baik CPNS dan PPPK diawali dengan pembuatan akun di SSCASN.

Lantas apakah P1 wajib membuat akun baru di SSCASN?

Baca Juga: Ada 106 Formasi Lulusan SMA/SMK di Seleksi PPPK Kabupaten Malang 2023, Umum Boleh Melamar

Dikutip dari situs bkn.go.id, berikut penjelasan tentang kategori pelamar P1, P2, dan P3:

Prioritas 1 (P1): Peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) guru tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Prioritas (P2): Pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam prioritas 1.

Prioritas (P3): Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

Ada pula P4 atau pelamar umum, yaitu lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbud Ristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x